Buay Bulan Bersatu (B3) memberikan batas waktu tujuh hari kepada PTPN 1 Regional VII Unit Usaha PG Bunga Mayang untuk menindaklanjuti kesepakatan pemenuhan kewajiban CSR dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemkab Tubaba pada Kamis (20/8/2026), dan jika tidak ada realisasi, massa menyatakan siap menduduki lahan perusahaan.
TULANG BAWANG BARAT — Tenggat waktu selama tujuh hari kini diberikan kepada PTPN 1 Regional VII untuk merealisasikan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Kecamatan Tulang Bawang Udik. Juru Bicara B3, Aswar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tidak dihormati.
"Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati, kami Buay Bulan Bersatu akan menduduki lahan," ujar Aswar, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul pertemuan mediasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Nadirsyah, jajaran Forkopimda, perwakilan B3 beserta kuasa hukum, serta manajemen perusahaan dengan pendamping hukumnya.
Hasil mediasi tersebut dikunci dalam Berita Acara Rapat Nomor 590/403/11.04/TUBABA/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam dokumen itu, PTPN 1 Regional VII menyatakan kesediaannya untuk menunaikan kewajiban CSR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen merealisasikan FPKMS dalam bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Skema ini akan mempertimbangkan kebutuhan warga, potensi setempat, serta peluang bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat adat.
Meski demikian, perusahaan meminta waktu untuk melaporkan hasil pertemuan ini kepada pimpinan di tingkat regional. Permintaan tersebut disikapi B3 dengan memberikan batas waktu maksimal tujuh hari untuk mendapatkan jawaban tindak lanjut yang konkret.
Perwakilan PTPN 1 Regional VII, Sasmika, memastikan bahwa seluruh tuntutan masyarakat akan diteruskan ke level pengambil keputusan. Pihaknya mengaku akan membahas persoalan ini dalam forum internal perusahaan pada kesempatan pertama.
"Kami akan sampaikan kepada pimpinan dan semuanya itu akan kita bahas dalam rapat ke depannya, apa yang menjadi tuntutan masyarakat," kata Sasmika.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa perusahaan tidak menolak kewajiban, namun tengah menyiapkan mekanisme internal sebelum memberikan jawaban resmi kepada masyarakat.
Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, menilai jalannya mediasi cukup kondusif. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin salah satu pihak dirugikan, baik dari sisi kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan investasi.
"Kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada, memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak-hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha di Tubaba karena ini berdampak pada kebutuhan ekonomi," tutur Nadirsyah.
Pernyataan itu mencerminkan posisi pemerintah daerah yang berusaha menjadi penengah di tengah ketegangan antara warga dan korporasi. Bagi warga B3, keberadaan pabrik gula memang diakui memberi dampak ekonomi, tetapi hal itu tidak lantas menghapus kewajiban perusahaan terhadap komunitas di sekitarnya.
"Masyarakat perlu perusahaan, begitupun sebaliknya. Tapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hak-hak masyarakat dihilangkan," tegas Aswar.
Pertemuan lanjutan yang lebih teknis direncanakan segera digelar untuk membahas bentuk, jenis, dan besaran CSR. Sampai batas waktu yang disepakati berakhir, seluruh mata kini tertuju pada respons resmi manajemen PTPN 1 Regional VII.