Butuh KTP-el baru atau mau ganti yang rusak/hilang di Bandar Lampung? Simak panduan praktisnya berikut ini.
Buat KTP-el baru, siapkan formulir F-1.02, fotokopi KK, dan bukti perekaman — layanannya gratis. Buat penggantian, syaratnya beda-beda: KTP hilang perlu surat kehilangan kepolisian, KTP rusak dibawa langsung fisiknya, sedangkan perubahan data butuh KTP-el lama dan dokumen pendukung.
Mulai dari cek ulang data Kartu Keluarga, siapkan formulir F-1.02 dan fotokopi KK, lalu datang langsung ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung (Jl. Dr. Susilo No. 2 Lantai 2, Teluk Betung Utara). Petugas akan verifikasi berkas, dilanjutkan proses perekaman biometrik seperti foto dan sidik jari. Terakhir, cek ulang data sebelum KTP dicetak.
Sesuai standar pelayanan resmi, KTP-el bisa selesai dalam satu hari kerja tanpa dipungut biaya — asal berkas lengkap dan sistem berjalan normal.
Cek dulu NIK dan data KK sebelum berangkat, pastikan semua dokumen konsisten (KK, akta kelahiran, dll), dan simpan baik-baik dokumen pendukung untuk keperluan lain.
Jangan percaya pihak yang menawarkan jasa percepatan KTP dengan bayaran — pelayanan resmi di Disdukcapil tidak dipungut biaya sama sekali.
Dengan persiapan matang dan data kependudukan yang akurat, urusan KTP-el di Bandar Lampung bisa kelar cepat dan tertib.