Soal Harga BBM Ikut Pasar Dunia, Pasal 2 UU Migas Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:53:32 WIB
Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 2 UU Migas ke Mahkamah Konstitusi terkait dasar hukum harga BBM.

LAMPUNG — Permohonan uji materiil ini tercatat di kepaniteraan MK dengan pokok persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pasal 2 UU Migas yang dimohonkan untuk dihapus merupakan fondasi hukum bagi skema harga BBM yang selama ini berfluktuasi mengikuti harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.

Pokok Permohonan: Menyoal Dasar Hukum Harga BBM

Para pemohon menilai Pasal 2 UU 22/2001 yang telah diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal ini dinilai menjadi pintu masuk bagi penetapan harga BBM yang tidak berpihak pada masyarakat luas, terutama ketika gejolak harga minyak global terjadi.

Inti gugatan bukan sekadar soal angka di pompa bensin, melainkan tentang kedaulatan energi nasional. Menurut pemohon, semangat pasal tersebut membuat negara kehilangan kewenangan penuh dalam mengendalikan harga energi strategis, karena lebih tunduk pada mekanisme pasar internasional ketimbang daya beli masyarakat lokal.

Implikasi Jika Pasal Ini Dihapus MK

Andai MK mengabulkan permohonan ini, pemerintah tidak bisa lagi serta-merta merujuk pada fluktuasi pasar dunia sebagai acuan utama penyesuaian harga BBM. Konsekuensinya, skema subsidi dan formula perhitungan harga di dalam negeri harus dirancang ulang dengan kerangka hukum yang baru.

Keputusan ini juga akan menjadi preseden besar bagi regulasi energi di Indonesia. Perubahan pada pasal kunci ini berpotensi mengubah cara Pertamina dan badan usaha lain menyusun struktur biaya distribusi BBM dari hulu ke hilir.

Jadwal Sidang dan Proses Hukum Selanjutnya

Sampai berita ini diturunkan, MK belum menetapkan jadwal sidang perdana. Namun, proses pemeriksaan pendahuluan biasanya berjalan cepat setelah perkara terdaftar secara resmi.

Perkara dengan nomor registrasi 306/PUU-XXIV/2026 ini akan melalui tahap panel hakim yang memeriksa kelengkapan formal dan materiil permohonan. Publik, khususnya kalangan akademisi hukum energi dan pengamat ekonomi, akan mengawal jalannya persidangan karena putusan atas pasal ini menentukan arah kebijakan energi nasional untuk tahun-tahun mendatang.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: gridoto.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top