Harga Pertamax Turun Mulai Hari Ini, Pertamina Sebut Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat di Lampung

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11:01 WIB
Petugas mengisi bahan bakar Pertamax di SPBU Bandar Lampung, Jumat (tanggal), menyusul penurunan harga resmi dari Pertamina.

BANDAR LAMPUNG — Kabar baik bagi pengguna bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Lampung. PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga jual Pertamax series, menyusul arahan pemerintah dan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat. Penurunan ini menjadi yang pertama sejak harga Pertamax dan Pertamax Green terakhir kali naik pada 10 Juni 2026.

Daftar Harga Terbaru Pertamax Series

Penurunan harga paling signifikan terjadi pada Pertamax Turbo yang turun Rp1.000 dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter.

Untuk jenis Pertamax dengan nilai oktan 92, harganya turun tipis dari Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter. Adapun harga Pertamina Dex dan Dexlite tidak mengalami perubahan, masing-masing tetap di angka Rp21.150 per liter dan Rp19.700 per liter.

"Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ujar Kitty.

Pasokan BBM Nasional Dijamin Aman

Langkah penurunan harga ini bukan sekadar mengikuti fluktuasi pasar. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat.

Kitty menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Lampung.

Perlu diketahui, harga yang diumumkan tersebut berlaku untuk wilayah dengan PBBKB sebesar 5 persen. Untuk konsumen di Lampung, besaran harga final di SPBU bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan pajak daerah setempat yang berlaku.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top