LAMPUNG SELATAN — Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III DPRD Lampung Selatan ke PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan menemukan fakta adanya kerusakan pada salah satu fasilitas pengolahan limbah. Kerusakan itu membuat perusahaan menggunakan jasa vendor untuk pengangkutan, namun justru berujung pada pembuangan lumpur di lahan milik warga.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi dialog antara manajemen perusahaan, vendor, aparat setempat, dan masyarakat. Ia mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh seluruh pihak, termasuk keputusan PT Ciomas yang menghentikan kerja sama dengan vendor terkait.
Berdasarkan hasil investigasi internal, PT Ciomas menegaskan bahwa pembuangan lumpur limbah ke lahan warga bukanlah kebijakan atau instruksi perusahaan. Plant Manager PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan, Muzammil, menyebut tindakan tersebut dilakukan vendor atas inisiatif sendiri dengan asumsi material bisa dimanfaatkan sebagai media pupuk tanaman.
"PT Ciomas Adisatwa tidak pernah memberikan instruksi ataupun persetujuan kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lahan milik masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan dan bertentangan dengan standar yang selama ini kami terapkan," tegas Muzammil.
Vendor diketahui telah berkoordinasi langsung dengan salah seorang pemilik lahan tanpa melibatkan atau meminta persetujuan dari perusahaan. Begitu informasi diterima, tim perusahaan langsung bergerak ke lokasi pada malam hari untuk berdialog dengan warga dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan dengan manajemen, vendor mengakui tindakannya dilakukan tanpa instruksi dari PT Ciomas. Sebagai bentuk tanggung jawab, vendor menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen mengangkut kembali seluruh lumpur limbah, membersihkan lokasi hingga tuntas, serta bersedia memberikan keterangan kepada pihak berwenang.
Perwakilan PT Cerdas Grup selaku vendor, Dolly, menyampaikan permohonan maaf di hadapan DPRD. "Saya sangat menyesal, saya mengaku salah dan akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ke depan hal seperti ini tidak akan saya ulangi lagi," ujarnya.
Komisi III DPRD Lampung Selatan akan menjadwalkan hearing bersama PT Ciomas dan para vendor yang bekerja sama dengan perusahaan. Agenda itu sekaligus untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari.
"Kami akan menjadwalkan hearing bersama PT Ciomas dan para vendor yang bekerja sama dengan perusahaan. Agenda itu sekaligus untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari," kata Yuti.
Muzammil menambahkan, perusahaan akan terus mengawal proses pembersihan hingga tuntas dan melakukan evaluasi terhadap vendor sesuai ketentuan kerja sama yang berlaku. Ia menegaskan komitmen PT Ciomas menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan lingkungan yang baik.