BANDAR LAMPUNG — Selisih lebih dari Rp13 miliar antara potensi dan realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Lampung menjadi sorotan DPRD. Komisi III menilai sistem pelaporan mandiri atau self assessment yang selama ini dipakai perusahaan tidak lagi cukup, sehingga alat ukur volume air menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat pengawasan.
Munir Abdul Haris menegaskan bahwa pemasangan watermeter akan mengubah dasar penetapan pajak dari laporan perusahaan menjadi data terukur di lapangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 menunjukkan potensi penerimaan dari 11 perusahaan mencapai Rp23,6 miliar per tahun.
Berdasarkan temuan BPK, potensi penerimaan PAP dihitung dari data penggunaan air yang tercantum dalam dokumen perizinan di Dinas PSDA dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Namun, realisasi penerimaan hingga 2025 baru berkisar Rp10 miliar, mengindikasikan masih besarnya PAD yang belum tergali.
"Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Munir, Kamis (30/7/2026).
Data yang dipaparkan Munir menunjukkan tren peningkatan yang lambat. Realisasi PAP pada 2021 sebesar Rp5,5 miliar, naik ke Rp7,1 miliar pada 2022, dan mencapai Rp9,4 miliar pada 2023. Angka tersebut sempat turun ke Rp8,9 miliar pada 2024, sebelum kembali naik ke sekitar Rp10 miliar pada 2025.
"Trennya memang meningkat, tetapi belum signifikan jika dibandingkan dengan potensi yang ada," ujarnya.
Persoalan ini ternyata juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah, KPK menilai pengelolaan sektor tersebut masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Lampung berencana memanggil perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan. Inspeksi mendadak ke lapangan juga disiapkan untuk memastikan akar persoalan, apakah ada perusahaan yang belum membayar pajak atau terdapat masalah dalam tata kelola penerimaan.
"Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III agar dilakukan pembahasan bersama seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Kalau diperlukan, kami juga akan turun langsung ke lapangan melakukan sidak," kata Munir.
Potensi kebocoran disebut semakin besar karena data yang dihitung BPK hanya mencakup 10 hingga 11 perusahaan. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, terdapat lebih dari 100 perusahaan di Lampung yang memanfaatkan air permukaan.
Munir menambahkan, optimalisasi PAP menjadi langkah strategis memperkuat fiskal daerah di tengah tantangan anggaran. Dengan data yang valid dari watermeter, pemerintah memiliki dasar penetapan pajak yang akurat, perusahaan mendapat kepastian hukum, dan daerah dapat mengoptimalkan PAD secara transparan.