LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menyiapkan fondasi untuk sistem pengelolaan lumpur tinja yang lebih tertib dan berkelanjutan. Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang berlangsung di Aula Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Forum yang digelar secara hybrid itu mempertemukan BPBPK Provinsi Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta pemangku kepentingan lainnya. Fokus utama diskusi adalah menyamakan persepsi dan menyusun langkah tindak lanjut agar implementasi LLTT berjalan bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan pilot project LLTT. Aturan ini akan berlaku sementara hingga perubahan peraturan daerah yang secara spesifik mengatur layanan lumpur tinja ditetapkan.
Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa pengelolaan lumpur tinja bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian penting dari perlindungan lingkungan dan kesehatan warga. "Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar," ujarnya dalam forum tersebut.
Irwan menambahkan, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang solid, sistem pelayanan yang andal, pendanaan yang mencukupi, serta partisipasi aktif masyarakat.
Selain regulasi, forum tersebut juga menyepakati percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah dan menyiapkan kerja sama UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dengan berbagai pihak.
Sebagai langkah awal, hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar akan dimanfaatkan sebagai basis data awal pelanggan LLTT. Data ini akan menjadi acuan dalam mengembangkan sistem pelayanan yang lebih tertata dan akuntabel.
Forum juga menghasilkan kesepakatan untuk menyusun materi komunikasi publik, termasuk video publikasi, guna mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Seluruh kesepahaman ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani bersama sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing pihak.
Melalui pendampingan yang terus dilakukan, BPBPK Provinsi Lampung berharap implementasi LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan optimal. Target utamanya: meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat.