BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menjadi alat untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar instrumen pengelolaan keuangan daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Bandarlampung, Senin (20/7/2026). Gubernur juga merespons sejumlah pandangan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai sebagai bagian penting dari proses checks and balances pemerintahan.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa pengelolaan APBD harus diarahkan untuk pembangunan yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia menyebut, seluruh pandangan yang disampaikan fraksi merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
“Seluruh pandangan tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pembangunan semakin tepat sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Gubernur.
Agenda rapat paripurna tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I yang membahas Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, kritik, dan saran yang telah diberikan.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa jawaban rinci atas pandangan fraksi telah dituangkan dalam Buku Jawaban Gubernur. Dokumen tersebut menjadi satu kesatuan dengan pembahasan Raperda dan akan menjadi acuan dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Penegasan Gubernur ini menjadi sinyal penting bagi seluruh jajaran pemerintah provinsi. APBD tidak lagi dipandang semata sebagai dokumen belanja, melainkan alat strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Lampung secara langsung.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab ekspektasi publik terhadap transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Dengan adanya mekanisme checks and balances melalui DPRD, diharapkan setiap rupiah dalam APBD benar-benar berdampak bagi warga.