Koperasi Desa Resmi Kelola Sumur Minyak Idle dan Tambang Mineral, Pabrik CPO Sendiri Dibangun Agustus 2026

Penulis: Nasrul Effendi  •  Senin, 13 Juli 2026 | 10:46:02 WIB
Koperasi desa resmi kelola sumur minyak idle untuk mendukung perekonomian lokal.

LAMPUNG — Selama ini, sumur minyak yang tidak lagi berproduksi seringkali mangkrak tanpa dikelola. Kini, koperasi desa mendapat lampu hijau untuk mengoperasikan sumur-sumur tersebut. Hal yang sama berlaku untuk tambang mineral, yang sebelumnya hanya bisa dikelola perusahaan bermodal besar.

"Kami memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor, mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well. Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral," ujar Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pabrik CPO dan PLTS Perdana Milik Koperasi

Tak hanya migas dan pertambangan, koperasi juga mulai merambah hilirisasi sawit. Pada Agustus 2026, Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik minyak sawit mentah (CPO) milik Koperasi Unit Desa Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO di Musi Banyuasin," kata Ferry.

Di sektor energi, pemerintah juga menargetkan peresmian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau pada bulan yang sama. PLTS ini akan menjadi proyek percontohan bagi koperasi yang ingin mengelola energi terbarukan secara mandiri.

UU Perkoperasian Baru sebagai Payung Hukum

Untuk mendukung perluasan ini, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Regulasi ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Dengan UU yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ujar Ferry.

Ferry menambahkan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di setiap desa dan kelurahan diharapkan mampu menggerakkan perputaran uang di tingkat lokal. "Langkah ini adalah langkah ideologis mereaktivasi perekonomian desa, dan insyaallah akan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," pungkasnya.

Dengan dibukanya sektor migas, tambang, sawit, dan energi bagi koperasi, pemerintah ingin memastikan bahwa badan usaha milik anggota ini tidak lagi sekadar menjalankan simpan pinjam, tetapi menjadi pemain di sektor-sektor strategis yang selama ini hanya dikuasai korporasi besar.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top