LAMPUNG TIMUR — Aksi pencurian yang mengelabui penjaga kebun ini terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di perkebunan alpukat milik korban di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara. Para pelaku mendatangi lokasi dan mengaku kepada penjaga bahwa buah alpukat di ladang tersebut sudah mereka beli secara sah dari pemiliknya.
Kepercayaan penjaga kebun dimanfaatkan oleh kedua tersangka. Tanpa curiga, penjaga mengizinkan mereka memanen dan membawa kabur hasil bumi tersebut. Korban baru menyadari buah alpukatnya dijarah setelah para pelaku pergi, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Way Jepara.
"Para pelaku mendatangi kebun korban dan berbohong kepada penjaga bahwa mereka telah membeli buah alpukat tersebut. Akibatnya, penjaga kebun tidak menaruh curiga dan membiarkan para pelaku memanen serta membawa kabur hasil bumi tersebut," ungkap Kapolsek Way Jepara, AKP Gobel, pada Sabtu (4/7/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, tim elite Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi profil serta keberadaan kedua pelaku. Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas gabungan menyergap kediaman para pelaku di wilayah Kecamatan Melinting. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai alat angkut, serta sebilah golok yang dipakai untuk memanen alpukat secara ilegal. Kapolsek menambahkan, "Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai alat angkut sarana kejahatan, serta sebilah golok yang dipakai untuk memanen alpukat secara ilegal."
Saat ini, SU dan KA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Way Jepara. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.