PESISIR BARAT — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Barat membekuk seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang penyandang disabilitas. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, setelah sebelumnya sempat menghilang.
Pascamenerima laporan dan mengantongi bukti-bukti, polisi langsung memburu keberadaan AS. Pelarian tersangka akhirnya terendus setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Barat mengendus posisinya di wilayah Kecamatan Bangkunat.
"Tersangka ini bersembunyi di daerah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Meidy, dalam keterangannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sejumlah helai pakaian hingga hasil visum terhadap korban. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman pidana penjara berat karena menyasar penyandang disabilitas," imbuh Meidy.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan, baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan kasus yang dialami. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung di nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, maupun melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).