MESUJI — Rencana pendudukan itu disampaikan Kuasa Hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka, saat ditemui usai berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2026).
“Tim advokasi sedang konsolidasi di arus bawah. Sebelum menduduki lahan yang dikuasai PT PAL, masyarakat transmigran akan ngeluruk dan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta belas kasih pemerintah provinsi mengembalikan hak mereka,” kata Gindha.
Enam desa yang menjadi bagian dari sengketa ini adalah Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo. Warga mengklaim tanah transmigrasi yang menjadi hak mereka sejak awal penempatan justru dikuasai oleh PT PAL yang bernaung di bawah PT Lambang Jaya Group.
Gindha menjelaskan, tim hukumnya telah menempuh jalur resmi dengan mengirim surat ke Menteri ATR/BPN RI. Mereka meminta agar HGU milik PT PAL tidak diproses atau diperpanjang, bahkan dibatalkan, serta tanah dikembalikan ke masyarakat.
Surat serupa juga telah dilayangkan ke Menteri Transmigrasi. Selain itu, tim hukum sudah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk menjadwalkan hearing dan dengan Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas PMDT.
Tak hanya jalur administratif, warga juga mendorong pelaporan ke Polda Lampung. Laporan itu terkait dugaan penggelapan Surat Hak Penguasaan (SHP) atau Surat Keterangan Hak Penguasaan (SKHP) milik warga.
“SHP/SKHP itu dikumpulkan oknum kepala desa tahun 1993 sampai 1997 dengan janji akan ditingkatkan menjadi SHM. Faktanya, dokumen itu diserahkan ke PT PAL dan hingga kini tidak dikembalikan,” ungkap Gindha.
Di sisi lain, masyarakat juga menghendaki pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka menuding PT PAL melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah transmigrasi. Menurut Gindha, tanah yang tak digunakan oleh penerima atau ahli warisnya seharusnya dikembalikan ke Direktorat Transmigrasi, bukan diserahkan ke perusahaan.
Gindha menegaskan, pendudukan kantor pemerintahan merupakan bagian dari skenario advokasi yang sudah dirancang. “Ini sebagai pendobrak untuk percepatan penyelesaian persoalan transmigran di Mesuji oleh pemerintah,” ujarnya.
Tim hukum GAW juga telah mendorong agar kasus ini dibahas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT. Sejumlah dokumen alat bukti pendukung sudah diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana aksi tersebut.