BANDAR LAMPUNG — Sidang etik terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang tertidur saat rapat paripurna HUT ke-344 berujung pada sanksi paling ringan. Badan Kehormatan (BK) memutuskan Indra Feriza hanya dijatuhi teguran lisan, bukan sanksi berat seperti yang dibayangkan publik.
Keputusan itu diumumkan Kamis (18/6/2026), sehari setelah video anggota dewan tertidur di ruang sidang viral di media sosial. Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi secara mendalam.
Dalam sidang klarifikasi, Indra Feriza mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia mengaku sedang sakit dan kelelahan saat menghadiri rapat paripurna yang juga dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada Rabu (17/6/2026).
“Pada tanggal 17 Juni saya mengakui dan memohon maaf. Saya tertidur karena kelelahan dan sedang dalam kondisi sakit,” ujar Indra dalam sidang klarifikasi, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Untuk memperkuat pengakuannya, politisi Golkar itu menyerahkan surat keterangan dokter dan resep obat yang sedang dikonsumsinya. Indra mengaku obat tersebut memiliki efek samping berupa rasa kantuk yang berat.
Yuhadi menegaskan bahwa alasan kesehatan yang disampaikan Indra terbukti melalui dokumen medis yang sah. Hal ini menjadi dasar utama mengapa sanksi yang dijatuhkan tidak lebih berat.
“Badan Kehormatan menyatakan alasan kesehatan tersebut terbukti melalui dokumen medis yang sah. Berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, BK memutuskan memberikan sanksi berupa teguran lisan sesuai ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik,” kata Yuhadi.
Ia menambahkan, dalam pengambilan keputusan, BK tidak hanya mempertimbangkan aspek etika dan kedisiplinan, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan anggota dewan.
Indra mengaku nekat hadir meski sakit karena ingin menghormati undangan peringatan HUT Kota Bandar Lampung. Ia juga ingin bertemu dengan Gubernur Lampung yang merupakan mantan Ketua HIPMI, organisasi yang kini ia pimpin sebagai Ketua DPC HIPMI Kota Bandar Lampung.
“Namun karena saya menghargai undangan HUT Kota Bandar Lampung, serta kebetulan hadir mantan Ketua HIPMI yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sementara saya juga menjabat sebagai Ketua DPC HIPMI Kota Bandar Lampung, sehingga saya memaksakan diri untuk hadir dalam acara tersebut,” ujar Indra.
Meski kasus ini secara resmi dinyatakan selesai, peristiwa tersebut tetap menjadi perhatian publik. Rapat paripurna HUT ke-344 Kota Bandar Lampung merupakan momentum refleksi pembangunan daerah yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan tokoh penting di Provinsi Lampung.
Kejadian ini kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab moral pejabat publik. Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan bahwa faktor kesehatan menjadi aspek yang sah dalam menilai pelanggaran etik di lembaga legislatif.