Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Gugur Usai Lolos Verifikasi, Sekolah Bongkar Penyebabnya

Penulis: Nasrul Effendi  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 20:12:31 WIB
Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung dinyatakan gugur setelah dokumen Kartu Keluarga tidak lolos verifikasi.

BANDAR LAMPUNG — Kepastian pahit itu diterima peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung yang sempat mengantongi kartu ujian. Beberapa di antaranya harus gigit jari setelah status pendaftaran mereka berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di menit-menit akhir menjelang seleksi.

Kepala SMAN 2 Bandar Lampung, Sevensari, menjelaskan bahwa temuan ini bukan hasil putusan sepihak. Pihak sekolah bersama instansi terkait melakukan verifikasi dan validasi data secara berlapis. Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen yang tak sesuai ketentuan.

Apa yang Membuat Kartu Keluarga Ditolak?

Kasus paling menonjol, menurut Sevensari, berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan saat pendaftaran. Setelah dilakukan pengecekan dan sinkronisasi data dengan Dukcapil, dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi. Alhasil, peserta otomatis dinyatakan gugur secara administratif.

“Secara umum di semua kasus, kegagalan pendaftaran atau gugurnya siswa pendaftar terjadi karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Salah satu contohnya di SMAN 2 Bandar Lampung, KK yang bersangkutan setelah diterima oleh pihak sekolah dan diverifikasi oleh dinas dukcapil, KK tersebut tidak memenuhi syarat,” terang Sevensari dalam keterangan resminya.

Tiga Syarat Mutlak KK yang Kerap Terlewat

Sekolah merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang juklak dan juknis SPMB. Ada tiga poin krusial yang kerap luput dari perhatian orang tua dan calon siswa:

  • Usia KK minimal satu tahun: Kartu Keluarga yang digunakan harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • NIK wajib terverifikasi Dukcapil: Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa harus benar-benar terdaftar dan valid di database Dinas Dukcapil.
  • Nama orang tua harus identik: Nama ayah dan ibu yang tercantum di KK wajib sama persis dengan yang tertulis di rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.

Pelanggaran pada salah satu poin ini, menurut Sevensari, cukup untuk menggugurkan status peserta. Verifikasi ketat ini dilakukan demi memastikan seluruh proses SPMB berjalan adil bagi semua calon peserta didik.

“Penetapan status TMS bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus di SMAN 2 Bandar Lampung ini menjadi peringatan bagi orang tua dan calon siswa di sekolah lain. Kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi, terutama KK, menjadi gerbang pertama yang tak boleh dianggap remeh dalam proses penerimaan murid baru.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: hariankandidat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top