LAMPUNG — Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan likuidasi ini merupakan tahap awal dari peta jalan jangka panjang. Dari total 67 anak usaha yang ada saat ini, jumlah itu dinilai terlalu gemuk dan tidak efisien.
"Yang dilikuidasi 12 atau 14. Saya lupa, nanti dicek," ujar Dony usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Perampingan ini bertujuan memperkuat peran Telkom sebagai strategic holding digital nasional yang lebih adaptif. Fokus ke depan akan diarahkan pada sektor prioritas seperti infrastruktur fiber optik dan layanan digital bernilai tambah tinggi.
Dony menjamin kebijakan ini tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Skema yang diambil adalah konsolidasi, bukan pemecatan.
Karyawan dari anak usaha yang dilikuidasi akan dialihkan ke unit bisnis lain yang memiliki fokus serupa. Contohnya, sektor fiber optik akan dikonsolidasikan menjadi satu wadah besar.
"Dengan penggabungan ini, skala bisnis perusahaan akan meningkat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dari entitas yang dilebur," jelas Dony.
Di sisi korporasi, Telkom baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyatakan hasil rapat mencerminkan komitmen perseroan meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham di tengah dinamika industri digital.
RUPST menyetujui pergantian dua anggota dewan komisaris untuk memperkuat pengawasan transformasi. Selain itu, sejumlah keputusan finansial strategis juga ditetapkan, meski rincian spesifiknya belum diumumkan secara terbuka.
Melalui penguatan tata kelola dan optimalisasi aset ini, BP BUMN dan Danantara berharap Telkom dapat menjadi motor penggerak ekonomi digital yang lebih sehat, lincah, dan mampu bersaing di kancah internasional. Langkah ini juga sejalan dengan perluasan peran Danantara sebagai instrumen investasi nasional, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2026.