LAMPUNG UTARA — Sebanyak 57 sertipikat Hak Pakai atas tanah jalan desa resmi diserahkan kepada Pemerintah Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang. Sertipikat itu mencakup ruas-ruas jalan yang selama ini menjadi urat nadi transportasi dan aktivitas ekonomi warga.
Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (3/6/2026). Dengan adanya sertipikat ini, status tanah jalan desa yang sebelumnya abu-abu kini memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kepala Kantor Pertanahan setempat menegaskan bahwa program sertipikasi aset desa merupakan bagian dari agenda nasional untuk menertibkan administrasi pertanahan. “Legalisasi aset desa melalui sertipikasi memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan aset oleh pemerintah desa,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Tanpa sertipikat, aset jalan desa rawan diklaim pihak lain atau masuk dalam sengketa batas. Dengan terbitnya Hak Pakai, pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan mempertahankan aset tersebut.
Jalan-jalan yang kini bersertipikat merupakan akses utama bagi warga untuk bertani, berdagang, dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Pemerintah Desa Bindu menyambut positif penyerahan ini. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga agar aset desa tetap terlindungi dan bisa dimanfaatkan secara optimal.
Selain perlindungan hukum, kepemilikan sertipikat juga memudahkan perencanaan pembangunan. Aset yang tercatat secara resmi lebih mudah dianggarkan perbaikannya melalui dana desa atau sumber pendanaan lainnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara berkomitmen mempercepat sertipikasi aset pemerintah desa di seluruh wilayah. Program ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, desa-desa lain di Lampung Utara diharapkan menyusul. Dengan administrasi pertanahan yang rapi, potensi sengketa lahan bisa ditekan, dan pembangunan infrastruktur desa berjalan lebih lancar.