BANDAR LAMPUNG — Pengakuan atas perbaikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung diberikan langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian PANRB, Budi Prawira. Penghargaan berupa predikat BB SAKIP dan nilai A- RB itu disampaikan dalam kegiatan Asistensi SAKIP dan Zona Integritas (ZI) di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/6/2026).
Budi Prawira menilai capaian Pemprov Lampung merupakan modal besar untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola di tingkat kabupaten dan kota. Namun, ia menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum ada satupun pemerintah daerah di bawahnya yang meraih predikat BB untuk SAKIP atau nilai reformasi birokrasi di atas 80.
"Keberhasilan provinsi seharusnya dapat tercermin dari kemajuan pemerintah daerah di bawahnya. Ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama," ujar Budi dalam sambutannya.
Kementerian PANRB mendorong Pemprov Lampung untuk mengambil peran lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pendampingan. Menurut Budi, pembangunan birokrasi di daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus tumbuh secara kolektif.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengakui bahwa capaian ini bukanlah proses instan. Ia mengungkapkan, butuh waktu 14 tahun bagi Pemprov Lampung untuk meningkatkan nilai SAKIP dari predikat C menjadi B.
"Dahulu membutuhkan waktu 14 tahun untuk meningkatkan nilai dari predikat C menjadi B. Ini artinya, capaian ini merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh perangkat daerah, dalam memperbaiki sistem perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja," sebut Marindo.
Menurutnya, perbaikan tata kelola ini menjadi fokus utama di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Setiap program yang dibiayai APBD didorong untuk menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Untuk menjaga konsistensi reformasi birokrasi, Pemprov Lampung terus memperkuat sinergi antara Bappeda, Inspektorat, dan Biro Organisasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas tata kelola di seluruh perangkat daerah.
Marindo menegaskan bahwa capaian SAKIP dan reformasi birokrasi bukan sekadar prestasi administratif. Lebih dari itu, keberhasilan ini menunjukkan semakin baiknya kualitas pengelolaan pemerintahan, mulai dari perencanaan program, penggunaan anggaran, hingga pelayanan publik.
Dengan capaian yang telah diraih, Lampung diharapkan dapat menjadi motor penggerak peningkatan akuntabilitas kinerja bagi kabupaten dan kota di wilayahnya. Penguatan SAKIP dan reformasi birokrasi pada akhirnya akan bermuara pada pelayanan publik yang lebih efektif, penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.