Wagub Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Tunggakan 1-5 Tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 11:46:01 WIB
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

BANDARLAMPUNG — Sebanyak 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Provinsi Lampung tercatat masih menunggak pajak dalam kurun waktu satu hingga lima tahun. Angka itu menjadi sasaran utama Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang resmi diluncurkan Pemprov Lampung sejak Selasa (2/6/2026).

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jihan di Kantor Samsat Rajabasa, Selasa (2/6/2026).

Skema Keringanan: Tunggakan 1-5 Tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun

Dalam program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Rinciannya, wajib pajak membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.

Selain keringanan pokok, Pemprov Lampung juga memberikan pembebasan denda PKB serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Diskon Hingga 25% untuk Wajib Pajak Taat

Pemprov Lampung tidak hanya menyasar penunggak, tetapi juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat. Diskon PKB diberikan dengan besaran bervariasi:

  • Diskon 5% — untuk kendaraan yang taat membayar PKB.
  • Diskon 15% — untuk kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Lampung tanpa pernah menunggak.
  • Diskon 20% — untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan berusia di atas 10 tahun.
  • Diskon 25% — untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan berusia lebih dari 15 tahun.

Insentif Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Program ini juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah. Diskon PKB tahun berjalan mencapai 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapat diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan diskon 50 persen untuk pajak tahun kedua.

Layanan Pembayaran: Dari Samsat Drive Thru hingga Aplikasi e-Signal

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan. Bagi yang hanya membayar PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, pembayaran bisa dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menambahkan, saat masyarakat membayar PKB, secara otomatis juga membayarkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Menurutnya, kepatuhan pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Wagub Jihan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: newslampungterkini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top