Pemprov Lampung Kantongi Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Penulis: Rian Murdani  •  Kamis, 29 Januari 2026 | 13:45:07 WIB
Pemprov Lampung Kantongi Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Lampung, 29 Januari 2026 - Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat kualitas tertinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 berdasarkan Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Mewakili Pemerintah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi atas penilaian dan predikat yang diberikan oleh Ombudsman RI. Ia menyebut capaian ini sebagai bentuk pengakuan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Ombudsman RI atas opini tertinggi yang diberikan terhadap upaya pencegahan maladministrasi di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan aparatur yang secara konsisten melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama.

Marindo menegaskan bahwa capaian ini bukanlah titik akhir, melainkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik. Ke depan, Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif.

“Kami akan terus bersinergi dengan Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan publik yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari maladministrasi bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejak 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan hal tersebut dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” yang digelar secara hybrid pada Rabu (28/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menambahkan bahwa Opini Ombudsman RI menggunakan pendekatan citizen-centric, di mana penilaian maladministrasi turut melibatkan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pada tahun 2025, penilaian Opini Ombudsman RI dilakukan di 310 lokus, mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.

Penilaian tersebut menggunakan empat dimensi utama, yakni dimensi input yang mencakup kompetensi pelaksana, perencanaan, jaminan layanan, dan pengawasan internal; dimensi proses yang menilai persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi; dimensi output yang menggunakan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Bappenas; serta dimensi pengaduan yang menilai komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan, termasuk aspek kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman RI.

Reporter: Rian Murdani
Back to top