Pencarian

Pasutri Penjambret Wanita Pulang Kerja di Tulang Bawang Ditangkap di Rumah Makan

Jumat, 02 Oktober 2026 • 10:47:01 WIB
Pasutri Penjambret Wanita Pulang Kerja di Tulang Bawang Ditangkap di Rumah Makan
Pasutri tersangka penjambret ditangkap saat makan di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam.

TULANG BAWANG — Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam. Tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung Ipda Kiki Octora bergerak setelah penyelidikan mengungkap keberadaan mereka.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyebut penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan. Informasi itu menyebut kedua pelaku pencurian sedang makan di lokasi tersebut.

Korban Sempat Tarik-menarik Tas Sebelum Terjatuh

Peristiwa penjambretan terjadi pada 12 April 2026 pukul 21.20 WIB. Korban berinisial MNI (23) baru pulang bekerja dari Rumah Sakit Mutiara Bunda dan sedang menuju rumahnya di Kampung Moris Jaya.

MNI mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam seorang diri. Saat melintas di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, korban menyadari dua orang berboncengan mengikuti dari belakang.

Kedua pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan. Ketika posisi sepeda motor sejajar, pelaku perempuan yang dibonceng menarik paksa tas selempang milik korban.

Korban berusaha mempertahankan tasnya hingga terjadi tarik-menarik. Ia akhirnya terjatuh dari sepeda motornya, sementara kedua pelaku membawa kabur tas tersebut ke arah Tugu Kuning.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian lutut kaki," ujar Apfryyadi.

Kerugian Korban Ditaksir Rp 5 Juta

Tas yang dirampas berisi satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp 425 ribu, STNK, KTP, kartu ATM Mandiri, kartu BPJS, serta dua kartu nikah milik korban dan suaminya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjar Agung. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua Tersangka Mengakui Perbuatannya

Saat diperiksa, Rages dan Susi disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyita satu unit ponsel Vivo milik korban sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks