Seorang warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, berinisial Tambunan, resmi melaporkan keponakannya sendiri berinisial AHN ke Polres Lampung Utara pada 15 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil setelah insiden kekerasan fisik yang dipicu kesalahpahaman saat turnamen tenis meja menyambut HUT RI, dan kini tercatat dengan nomor STTLP/B/413/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
LAMPUNG UTARA — Sebuah turnamen tenis meja yang digelar untuk merayakan HUT RI di wilayah Skala Berak, Kelurahan Kota Alam, justru menjadi awal dari ujian kekeluargaan yang pelik. Tambunan, seorang warga setempat, harus berhadapan dengan sikap agresif keponakannya sendiri, AHN, yang berujung pada tindak kekerasan fisik dan laporan balik ke kepolisian.
Peristiwa ini bermula saat Tambunan tiba di lokasi pertandingan dengan niat mengikuti nomor ganda dan tunggal. Ia sempat menyapa rekan-rekan sesama pemain sebelum suasana mendadak memanas ketika AHN datang kembali secara tiba-tiba dan melontarkan teguran bernada tinggi.
Kronologi: Dari Teguran Nada Tinggi hingga Motor Ditendang
Tanpa diduga, teguran tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dalam peristiwa itu, Tambunan mengaku diludahi dan motornya ditendang oleh keponakannya sendiri. Meski demikian, ia memilih untuk menahan diri dan berusaha menenangkan AHN sambil mengingatkan ikatan darah di antara mereka.
“Kamu itu keponakan saya,” ujar Tambunan dengan penuh kesabaran saat memberikan klarifikasi di kediamannya, Jumat (21/8/2026).
Akibat tekanan mental yang dialaminya, Tambunan sempat mengalami sesak napas dan pusing. Ia pun harus memeriksakan diri ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.
Laporan Polisi: Upaya Menjernihkan Duduk Perkara
Setibanya di rumah usai berobat, Tambunan dikejutkan dengan informasi bahwa pihak keponakannya telah lebih dulu membuat laporan ke polisi. Menghadapi situasi ini, ia tidak lantas terbawa amarah. Setelah berdiskusi matang dengan keluarga besar, ia memutuskan untuk turut membuat laporan resmi ke Mapolres Lampung Utara pada 15 Agustus 2026.
Langkah hukum ini ditegaskan bukan untuk memperpanjang pertikaian, melainkan sebagai bentuk ikhtiar bijak agar duduk perkara menjadi terang. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Harapan Restorative Justice untuk Ikatan Keluarga
Di balik proses hukum yang berjalan, Tambunan tetap menyimpan harapan besar agar suasana di masyarakat senantiasa kondusif. Ia berharap penyelesaian masalah kekeluargaan ini dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurutnya, tali persaudaraan antara paman dan keponakan adalah ikatan suci yang senantiasa layak untuk dirawat dan dipulihkan kembali.
“Semoga badai kecil ini lekas berlalu, membawa hikmah kedewasaan, serta memulihkan kehangatan hubungan keluarga dalam kasih sayang dan kedamaian,” tutupnya.