METRO — Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo di Kota Metro tidak bisa lagi dipandang sebelah mata sebagai urusan teknis semata. Penutupan akses oleh warga yang berujung pada penghentian layanan pengangkutan sampah telah menyeret persoalan ini menjadi ujian nyata terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola krisis.
Dr. Sudarman Mersa, pengamat kebijakan publik dari Kota Metro, menilai ukuran pertanggungjawaban tidak seharusnya didasarkan pada sentimen pribadi terhadap pejabat tertentu. Yang menjadi acuan utama adalah konstruksi kewenangan yang telah digariskan dalam regulasi.
Rantai Kewenangan Berujung pada Kepala Daerah
Sudarman merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kepala daerah sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketika persoalan sampah telah menjadi masalah pemerintahan kota, maka garis tanggung jawab akhirnya bermuara kepada Wali Kota.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 9, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir, hingga menyusun sistem tanggap darurat. Artinya, persoalan ini bukan kewenangan yang bisa dilimpahkan begitu saja kepada pemerintah pusat atau masyarakat.
"Jika hukum yang menjadi ukuran, pihak yang memegang tanggung jawab utama atas penyelesaian masalah TPAS Karangrejo adalah Pemerintah Kota Metro yang dipimpin Wali Kota. Persoalan ini bukan tentang mencari kambing hitam, melainkan memastikan rantai kewenangan tidak kabur ketika publik sedang membutuhkan solusi," ujarnya kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Peran DLH dan Sekda dalam Sistem Pemerintahan
Sudarman menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memang memiliki tanggung jawab teknis yang besar sebagai perangkat daerah yang menjalankan urusan persampahan. Namun, DLH bukanlah pemerintahan yang berdiri sendiri; ia adalah instrumen pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Hal yang sama berlaku untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Sekretaris Daerah, maupun perangkat daerah lainnya. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan sesuai struktur pemerintahan. "Membagi tugas teknis tidak boleh berubah menjadi pembagian tanggung jawab politik-administratif yang membuat tidak ada satu pun pihak yang akhirnya merasa bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Posisi Sekretaris Daerah juga dinilai krusial, terutama ketika Pemerintah Kota Metro membentuk satuan tugas penanganan darurat pengelolaan sampah dan menempatkan Sekda sebagai pimpinan. Sekda harus memastikan perangkat daerah bergerak, kebutuhan anggaran dihitung, dan keputusan lintas sektor dijalankan dengan nyata.
Ruang Kontribusi Wakil Wali Kota
Menyoal pembagian peran, Sudarman mengingatkan bahwa Wakil Wali Kota memiliki ruang kontribusi yang jelas. Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah, termasuk mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan memberikan saran serta pertimbangan.
"Mereka merupakan satu pasang yang harus bersama-sama melayani dan menyelesaikan masalah rakyat Kota Metro sampai akhir masa jabatan. Segeralah berkoordinasi dan duduk bersama masyarakat mencari solusi," imbuhnya.
Namun, ia menilai kurang tepat apabila seluruh beban kegagalan diarahkan kepada Wakil Wali Kota hanya karena ia bagian dari pasangan kepala daerah. Dalam perspektif administrasi pemerintahan, harus dibedakan secara jelas antara tanggung jawab teknis, koordinatif, dan kepemimpinan politik.
Keberadaan Perda Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah juga menjadi catatan penting. Regulasi tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Metro, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan terukur dalam menyelesaikan polemik ini.