Butuh KTP-el baru atau mau ganti yang rusak/hilang di Bandar Lampung? Simak panduan praktisnya berikut ini.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Buat KTP-el baru, siapkan formulir F-1.02, fotokopi KK, dan bukti perekaman — layanannya gratis. Buat penggantian, syaratnya beda-beda: KTP hilang perlu surat kehilangan kepolisian, KTP rusak dibawa langsung fisiknya, sedangkan perubahan data butuh KTP-el lama dan dokumen pendukung.
Tahapan Pengurusan
Mulai dari cek ulang data Kartu Keluarga, siapkan formulir F-1.02 dan fotokopi KK, lalu datang langsung ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung (Jl. Dr. Susilo No. 2 Lantai 2, Teluk Betung Utara). Petugas akan verifikasi berkas, dilanjutkan proses perekaman biometrik seperti foto dan sidik jari. Terakhir, cek ulang data sebelum KTP dicetak.
Waktu Penyelesaian
Sesuai standar pelayanan resmi, KTP-el bisa selesai dalam satu hari kerja tanpa dipungut biaya — asal berkas lengkap dan sistem berjalan normal.
Biar Gak Bolak-Balik
Cek dulu NIK dan data KK sebelum berangkat, pastikan semua dokumen konsisten (KK, akta kelahiran, dll), dan simpan baik-baik dokumen pendukung untuk keperluan lain.
Ingat, Ini Layanan Gratis
Jangan percaya pihak yang menawarkan jasa percepatan KTP dengan bayaran — pelayanan resmi di Disdukcapil tidak dipungut biaya sama sekali.
Penutup
Dengan persiapan matang dan data kependudukan yang akurat, urusan KTP-el di Bandar Lampung bisa kelar cepat dan tertib.