BANDAR LAMPUNG — Rencana pembangunan kandang ayam di Balai Veteriner Lampung yang menelan dana Rp4,62 miliar dari APBN memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Berdasarkan dokumen resmi pengadaan tahun 2026, proyek berjudul "Paket Lengkap Kandang, Tempat Pakan, Minum/Nipple, dan Instalasi Banpem Tahap II" ini menargetkan pembangunan 66 unit kandang. Dengan nilai total tersebut, setiap unit kandang rata-rata menghabiskan anggaran hingga Rp70 juta, angka yang dinilai tidak wajar untuk ukuran fasilitas peternakan standar.
Pola Transaksi dan Dugaan Monopoli Penyedia Jasa
Penelusuran terhadap data pencairan dana awal proyek ini menemukan pola yang janggal. Realisasi pencairan sebesar Rp1,48 miliar yang tercatat dalam tiga transaksi terpisah, seluruhnya mengalir ke satu penyedia jasa yang sama. Pemecahan transaksi dalam jumlah besar menjadi beberapa bagian dengan satu penerima yang identik ini memicu dugaan adanya upaya menghindari prosedur lelang yang lebih ketat.
Mekanisme penunjukan langsung yang diduga digunakan menjadi sorotan karena berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Publik menilai pola ini mengindikasikan praktik monopoli yang menguntungkan satu pihak saja, alih-alih membuka kesempatan bagi penyedia jasa lain yang mungkin menawarkan harga lebih kompetitif.
Dokumen Lingkungan: Kolom "TIDAK" yang Mengkhawatirkan
Kejanggalan lain ditemukan dalam dokumen perencanaan pengadaan. Pada kolom mitigasi aspek lingkungan dan sosial, tertulis jelas kata "TIDAK". Hal ini menjadi kontradiksi besar karena proyek peternakan skala besar dipastikan menghasilkan limbah, bau, dan polusi yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
Pengabaian terhadap standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ini dinilai sebagai langkah berisiko tinggi. Jika proyek tetap berjalan tanpa kajian lingkungan yang matang, potensi pencemaran dan konflik sosial dengan warga sekitar menjadi ancaman nyata yang bisa muncul di kemudian hari.
Balai Veteriner Lampung Bungkam soal Rincian HPS
Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan ini, pihak Balai Veteriner Lampung enggan memberikan jawaban substantif. Mereka hanya melayangkan tanggapan administratif melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tanpa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai rincian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencapai Rp70 juta per unit kandang. Transparansi mengenai dasar perhitungan harga, proses penunjukan pelaksana tunggal, serta kelengkapan dokumen kelayakan lingkungan masih menjadi misteri yang belum diungkap.
Proyek senilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat ini kini berada dalam pengawasan publik. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk efisiensi peternakan atau justru menjadi celah untuk praktik korupsi berkedok pengadaan fasilitas publik.