Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bongkar Home Industry Ekstasi Logo Iron Man, 2 Pelaku Ditangkap di Kontrakan

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:17:01 WIB
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua tersangka produksi pil ekstasi di sebuah kontrakan di kawasan Unit 2, Tulang Bawang.

TULANG BAWANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua tersangka dalam penggerebekan sebuah kontrakan yang disulap menjadi tempat produksi pil ekstasi. Penangkapan berlangsung Kamis (22/10/2026), setelah penyidik mengembangkan kasus dari seorang pria berinisial D yang lebih dulu diamankan di kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Menggala.

Dari tangan D, petugas menyita 30 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melacak asal-usul pil tersebut hingga ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Unit 2, Tulang Bawang.

Dari Penangkapan D di Menggala ke Kontrakan Produksi di Unit 2

Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu M Jaelani, menyatakan anggotanya bergerak cepat setelah penangkapan D. Pengembangan mengarah ke kontrakan yang dihuni pria berinisial L.

"Dari penangkapan saudara D di Menggala, anggota bergerak cepat melakukan pengembangan hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan di kawasan Unit 2, Tulang Bawang. Di lokasi tersebut, kami menangkap pria berinisial L yang berperan sebagai pembuat pil," ujar Jaelani dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Alat Cetak Logo Iron Man hingga Adonan Serbuk Merah Muda Disita

Penggeledahan kontrakan menemukan sejumlah perlengkapan manufaktur narkotika. Polisi menyita alat cetak pil bermotif logo Iron Man, adonan serbuk berwarna merah muda siap cetak, dan 11,5 butir pil yang sudah jadi.

Barang bukti lain meliputi mixer pengaduk, pewarna makanan, timbangan digital, serta alat isap sabu atau bong. Penyidik juga mengidentifikasi dugaan campuran obat terlarang dan obat-obatan tertentu, seperti merek Intunal, dalam komposisi bahan baku pil.

Sampel barang bukti kini diuji di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Racikan Dipelajari Otodidak, Pil Dijual Rp200 Ribu per Butir

Dari pemeriksaan awal, tersangka L mengaku mempelajari teknik dan racikan pembuatan pil ekstasi secara otodidak melalui internet. Aktivitas ini tergolong baru dan dijalankan berdasarkan pesanan atau by order.

Pil dipasarkan seharga Rp200 ribu per butir dengan bantuan tersangka D. Penyidik masih menelusuri dari mana bahan baku diperoleh, berapa banyak butir yang telah diproduksi, serta ke mana saja arah peredarannya.

"Kami masih mendalami dari mana bahan baku tersebut diperoleh, berapa banyak jumlah butir yang telah diproduksi, serta ke mana saja arah peredarannya. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Tulang Bawang," tegas Jaelani.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Penyidik menyiapkan jerat pasal tindak pidana narkotika, sementara pengujian laboratorium forensik menjadi dasar untuk memastikan kandungan pil yang diproduksi di kontrakan tersebut.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: lampung.viva.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top