LAMPUNG — Corporate Secretary Mitra Adiperkasa Eva Andrianie menyampaikan bahwa pembagian dividen hanya dapat ditetapkan dan dibayarkan dari laba perseroan yang telah direalisasikan. Dengan begitu, besaran dividen yang diterima pemegang saham akan bergantung pada kinerja laba yang benar-benar dibukukan perseroan.
"Perseroan telah menetapkan kebijakan dividen yang disusun direksi dan disetujui oleh dewan komisaris, dan berlaku efektif sejak tanggal 9 September 2026," kata Eva dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (9/9/2026).
Dalam menentukan besaran dan waktu pembagian dividen, direksi MAPI akan mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertimbangan itu mencakup kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex), rencana investasi, hingga hasil kinerja dan arus kas perseroan.
Direksi juga akan memperhitungkan pembagian dividen dari entitas anak dan entitas asosiasi, serta kondisi ekonomi dan pasar secara umum. Kombinasi faktor tersebut membuat keputusan dividen tidak semata mengacu pada laba bersih periode berjalan.
Eva menegaskan bahwa penetapan kebijakan dividen ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Pernyataan itu disampaikan untuk memastikan kebijakan pembagian laba tidak mengganggu rencana bisnis yang sedang berjalan.
"Fakta material itu tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," ujar Eva.
Rasio 25-50 persen menempatkan MAPI pada rentang payout yang moderat. Di satu sisi, pemegang saham mendapat porsi laba yang dibagikan sebagai dividen. Di sisi lain, perseroan tetap menyisakan laba untuk membiayai capex dan rencana investasi yang menjadi pertimbangan direksi.
Bagi investor yang mengejar imbal hasil dividen, rentang tersebut perlu dibaca bersama kinerja laba perseroan. Sebab, dividen hanya dibayarkan dari laba yang telah direalisasikan, sehingga besaran nominal per saham baru bisa dihitung setelah laba periode terkait terwujud.
Investasi mengandung risiko.