5 Fakta Keringanan PKB Lampung: Peningkatan Wajib Pajak Taat 42,14 Persen, Perpanjangan Masih Digodok

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:10:01 WIB
Kepala Bapenda Lampung Saipul memaparkan data peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Lampung, Rabu (19/8/2026).

Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung yang berakhir 31 Agustus 2026 mendatang telah mendongkrak kepatuhan wajib pajak hingga 42,14 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat lonjakan signifikan jumlah kendaraan yang membayar pajak, dari rata-rata 78 ribu unit menjadi 110 ribu unit per bulan. Meski dampaknya positif, kepastian perpanjangan program diskon hingga 25 persen ini masih menunggu keputusan Gubernur Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terbukti mengerek tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menunjukkan, jumlah kendaraan yang rutin membayar pajak melonjak 42,14 persen dibanding periode sebelum program berlaku.

Namun, program yang memberikan keringanan hingga 25 persen ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Hingga kini, belum ada kepastian apakah program tersebut akan diperpanjang atau tidak.

Lonjakan Pembayar Pajak dan Pelunasan Tunggakan

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengungkapkan, dampak program ini terlihat jelas dari rata-rata jumlah kendaraan yang membayar pajak. Pada Januari hingga Mei 2026, angkanya hanya sekitar 78 ribu unit per bulan. Angka itu melonjak menjadi sekitar 110 ribu unit kendaraan per bulan pada Juni dan Juli 2026.

Peningkatan juga terjadi pada wajib pajak yang sebelumnya menunggak. Rata-rata hanya 2.000 unit kendaraan per bulan yang melunasi tunggakan pada Januari-Mei 2026. Setelah program keringanan berjalan, jumlahnya naik signifikan menjadi sekitar 6.900 unit kendaraan per bulan.

“Setidaknya, pelaksanaan program di bulan Juni, Juli hingga Agustus ini memberikan manfaat yang signifikan. Ada kenaikan wajib pajak taat hingga 43 persen, dan yang menunggak naik dari 2.000 menjadi 6.900 unit," kata Saipul, Rabu (19/8/2026).

Keputusan Perpanjangan di Tangan Gubernur

Soal kelanjutan program, Bapenda Lampung masih menunggu arahan pimpinan. Saipul menyebut, pihaknya telah memetakan perkembangan pembayaran PKB sebelum dan sesudah program keringanan diberlakukan. Data tersebut akan segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Gubernur Lampung sebagai bahan pertimbangan.

“Kesimpulan untuk diperpanjang atau tidaknya masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan pimpinan. Kami akan segera melaporkan data ini kepada Bapak Sekda atau Bapak Gubernur. Keputusan ada di tangan pimpinan,” ujarnya.

Manfaat Program Keringanan PKB

Program keringanan PKB ini memberikan diskon hingga 25 persen bagi wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Data peningkatan kepatuhan yang signifikan ini menjadi modal kuat bagi Bapenda untuk mengusulkan perpanjangan program. Keputusan akhir tetap menunggu kajian dan persetujuan dari Gubernur Lampung.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: bongkarpost.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top