DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal di 5 Wilayah, Sita Mesin Produksi 33 Juta Keping Palsu

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:09:31 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Pajak dan Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan meterai ilegal di lima wilayah.

JAKARTA — Aparat penegak hukum berhasil menghentikan operasional sindikat meterai ilegal yang menjangkau DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) DJP dan Polda Metro Jaya yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai (rekondisi). Penyitaan tiga gulungan kertas bahan baku menjadi temuan krusial, karena setiap gulungannya diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Kerugian Negara Capai Rp 40 Miliar dari 4 Juta Keping Terjual

Investigasi mengungkap sindikat ini telah menjual 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 40.073.340.000. Selain itu, mesin produksi yang disita diperkirakan mampu memproduksi 900.000 keping meterai palsu per tahun, yang jika tidak dihentikan akan menambah potensi kerugian Rp 9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam melindungi penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ancaman Hukuman bagi Produsen dan Pengedar

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) terancam Pasal 26 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Mengapa Meterai Ilegal Berbahaya bagi Masyarakat?

Bimo menegaskan bahwa pemalsuan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Dokumen yang dibubuhi meterai ilegal dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai, sehingga tidak bisa menjadi alat bukti yang sah dalam beracara di pengadilan.

Dokumen dengan meterai palsu maupun bekas pakai harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu berisiko menimbulkan kerugian finansial dan masalah hukum bagi pihak yang menggunakannya.

Imbauan DJP: Beli Meterai Hanya di Saluran Resmi

DJP mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Masyarakat diminta tidak tergiur dengan penawaran meterai di bawah harga yang ditetapkan.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tutup Bimo. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum terdekat.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: diberitain.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top