BANDAR LAMPUNG - Mengurus Kartu Keluarga di Bandar Lampung bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Jalan Dr. Susilo No. A-1, atau lewat layanan online resmi mereka. Sebelum berangkat, pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Disdukcapil Bandar Lampung mensyaratkan Formulir F1-01 yang sudah ditandatangani RT dan Lurah setempat, KK asli dari daerah asal, serta fotokopi KTP pemohon. Kalau pengajuan terkait status perkawinan, tambahkan juga fotokopi surat nikah sebagai dokumen pendukung.
Bagi yang ingin menghemat waktu, Disdukcapil menyediakan pendaftaran online di situs disdukcapil.bandarlampungkota.go.id lewat menu PERMENMANIS. Pilih layanan Kartu Keluarga, lalu ikuti instruksi yang tersedia di sistem.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, warga bisa menghubungi Disdukcapil Bandar Lampung di nomor 0721-264009.
Perubahan data KK biasanya dibutuhkan saat ada anggota keluarga baru (kelahiran), anggota yang meninggal, pernikahan, perceraian, atau perpindahan domisili ke wilayah lain.
Apakah bisa mendaftar online tanpa datang ke kantor sama sekali?
Sebagian tahapan bisa diselesaikan online, tapi beberapa kasus tetap membutuhkan verifikasi langsung tergantung jenis pengajuan.
Siapa yang perlu menandatangani Formulir F1-01?
Formulir wajib ditandatangani oleh RT dan Lurah setempat sebelum diserahkan ke Disdukcapil.