Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Rp 8 pada 17 Agustus 2026, Begini Cara Pakainya

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 13:23:01 WIB
Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta membayar tarif Rp 8 pada 17 Agustus 2026.

LAMPUNG — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp 8 untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keputusan ini diumumkan setelah koordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Kota, dan berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.

"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami me

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top