BANDAR LAMPUNG — Ribuan titik panas yang terdeteksi sepanjang tahun ini menjadi alarm bagi jajaran Polda Lampung. Berdasarkan data Dashboard Lancang Kuning, dari total 1.070 hotspot yang terpantau, rinciannya mencapai 1.005 titik dengan kategori medium dan 43 titik masuk kategori high confidence.
Data tersebut langsung dijadikan acuan untuk memetakan wilayah prioritas pengamanan. Lima kabupaten masuk daftar rawan tertinggi, yakni Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Lampung Utara.
Kelima daerah tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibanding wilayah lain di Provinsi Lampung. Karena itu, patroli terpadu dan sosialisasi pencegahan akan digencarkan lebih dulu di titik-titik tersebut.
Selain menyiagakan personel, Polda Lampung juga mengecek kesiapan peralatan darat. Embung, kendaraan water cannon, mobil tangki air, hingga mesin pompa dipastikan dalam kondisi prima untuk mendukung pemadaman jika api mulai muncul.
Upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan patroli fisik. Polda Lampung memanfaatkan Dashboard Lancang Kuning Polri, Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) milik Kementerian Kehutanan, serta data hotspot dari BMKG untuk mempercepat respons.
Integrasi data dari tiga sistem ini memungkinkan petugas mengetahui titik rawan lebih awal. Dengan begitu, potensi kebakaran bisa direspons sebelum api membesar dan meluas ke permukiman warga.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menegaskan bahwa kesiapsiagaan yang dilakukan harus berujung pada aksi nyata di lapangan. Ia meminta seluruh personel bergerak cepat dan memperkuat sinergi dengan pemda serta masyarakat.
"Kesiapsiagaan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Seluruh personel harus mampu bergerak cepat, memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, serta mengedepankan pencegahan sebagai langkah utama agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini," ujar Sumarto seusai apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla Tahun 2026 di Mapolda Lampung, Senin (4/8/2026).
Di sisi lain, kepolisian tidak hanya bertindak preventif. Setiap pelaku pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Y mengingatkan warga agar menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Selain memicu kebakaran meluas, cara ini memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dengan mengedepankan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan demi melindungi hutan, lahan, serta keselamatan masyarakat," tuturnya.
Yuni juga mengingatkan dampak fenomena El Niño yang menyebabkan cuaca panas berkepanjangan. Kondisi ini tidak hanya meningkatkan risiko karhutla, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi kesehatan masyarakat.