Kakanwil Ditjenpas Lampung Maulidi Hilal Tinjau Blok Percontohan Lapas Bandar Lampung, Pastikan Standar Hunian dan Sanitasi

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 14:57:31 WIB
Maulidi Hilal memeriksa langsung kondisi blok hunian dan sanitasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).

BANDAR LAMPUNG — Standar kelayakan hunian di lingkungan pemasyarakatan kembali diuji. Maulidi Hilal turun langsung memastikan kondisi fasilitas di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026). Ia didampingi Kepala Lapas Ike Rahmawati, Kepala Rutan Kelas I, serta Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Penyisiran menyasar titik-titik vital. Area blok hunian, kebersihan kamar mandi, dan keterataan area terbuka menjadi fokus pemeriksaan komprehensif tersebut.

Standar Kementerian dan Tolok Ukur Kebersihan

Pemeriksaan ini memastikan seluruh sarana fisik dan sanitasi di blok percontohan memenuhi kriteria kelayakan, kerapian, serta keamanan yang ditetapkan kementerian. Standar ini menjadi acuan bagi seluruh lapas dan rutan di wilayah Lampung.

Maulidi Hilal mengapresiasi kebersihan dan kerapian tata kelola blok hunian. Menurutnya, standar yang terjaga konsisten adalah kunci mewujudkan pemasyarakatan yang berwibawa.

Blok Percontohan sebagai Etalase Pembinaan

Blok percontohan bukan sekadar area hunian. Ia menjadi etalase pengelolaan sistem pemasyarakatan modern di tengah tantangan kelebihan kapasitas yang kerap melanda lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Peninjauan rutin ini diharapkan menciptakan efek berantai. Lapas dan rutan lain di Lampung terdorong memperbaiki kualitas layanan, terutama pada aspek sanitasi dan penataan lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan warga binaan.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Lampung dalam pengawasan mutu sarana prasarana secara intensif, bukan sekadar seremonial.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: betiklampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top