Polres Lampung Barat Bekuk Dua Remaja Pelaku Rudapaksa Anak dan Rampas Uang Rp170 Ribu di Air Hitam

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 15:29:31 WIB
Polisi mengamankan dua remaja pelaku rudapaksa dan perampasan uang Rp170 ribu terhadap seorang anak di Air Hitam, Lampung Barat.

LAMPUNG BARAT — Dua remaja di Kabupaten Lampung Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak. Kasus ini terjadi di Kecamatan Air Hitam dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.

Kronologi: Modus Berpura-pura Menolong Korban Kehabisan Bensin

Peristiwa memilukan itu bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak pulang ke rumah kehabisan bensin dan berhenti di pinggir jalan. Seorang pedagang pisang menolongnya hingga korban bisa melanjutkan perjalanan.

Namun di tengah perjalanan, korban dihampiri dua pria tidak dikenal. Salah satunya memperkenalkan diri sebagai Rio dan mengajak korban ikut ke rumah kakeknya di wilayah Air Hitam. Tak berselang lama, tersangka mencabut kunci sepeda motor korban.

Korban terpaksa mengikuti keduanya ke sebuah rumah panggung yang berada di tengah perkebunan. Di lokasi itulah korban dirudapaksa, dan uang miliknya sebesar Rp170 ribu dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Tim Tekab 308 Bergercep, Tersangka Dibekuk dari Dua Lokasi Berbeda

Kasat Reskrim Polres Lambar IPTU Rudi Prawira, mewakili Kapolres AKBP Samsu Wirman, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan korban. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu tersangka.

"Kedua tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Mereka mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," kata Kasat Reskrim, Jumat (17/6/2026).

Kasus Ditangani Unit PPA, Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lambar. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lambar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi pergerakan anak-anak di malam hari. Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan bisa datang dari orang yang berpura-pura menolong di jalan.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: lampung.rilis.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top