BANDAR LAMPUNG — Nasib puluhan eks pegawai BUMD di Lampung masih menggantung. Anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung yang sudah dikeluarkan sejak 2023 lalu, serta putusan Mahkamah Agung (MA), tak kunjung direalisasikan oleh dua perusahaan pelat merah, PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Persoalan paling mencolok terjadi di PT Wahana Raharja. Sebanyak 15 eks pegawai, termasuk Sumini, Budi Wardoyo, dan Yuswantoro, melaporkan perusahaan ke Disnaker Lampung pada 2023. Mediator hubungan industrial, Sariyo dan Sanovia Hikmah, mengeluarkan anjuran tertuang dalam surat bernomor 560/6717/V.08/02/2023 tertanggal 30 Agustus 2023.
Isinya jelas: perusahaan diminta segera membayar hak-hak pekerja sebesar Rp 480.915.390. Namun, hingga kini, anjuran itu tak diindahkan. Direktur PT Wahana Raharja, Asep Muzaki, hanya berjanji akan menyelesaikan tunggakan jika kondisi keuangan membaik. Faktanya, perusahaan tercatat hanya pernah untung Rp 14 juta pada 2024, sementara tahun-tahun sebelumnya terus merugi.
Bukan hanya anjuran Disnaker, putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan PT Wahana Raharja membayar sekitar Rp 350 juta kepada eks pegawainya juga tak direalisasikan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang merupakan pemilik saham BUMD tersebut, disebut-sebut belum menunjukkan langkah konkret. Padahal, posisi komisaris utama PT Wahana Raharja dijabat oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Sulpakar.
Upaya eks pegawai mengadu ke DPRD Lampung pun belum membuahkan hasil. Pendampingan dari LBH Bandarlampung disebut hanya mendapat respons sebatas "angin surga".
Kasus serupa terjadi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Audi Titaheluw, staf tetap yang digaji Rp 14,4 juta per bulan, tak menerima gaji sejak Maret 2025. Direktur PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengakui adanya tunggakan sebesar Rp 100.357.760.
Dalam kondisi bekerja tanpa gaji, Audi jatuh sakit dan meninggal dunia pada 17 September 2025. Ahli warisnya, istri MLN dan dua anaknya, mengadukan hal ini ke Disnaker Lampung. Mediasi kembali dilakukan oleh mediator yang sama, Sariyo dan Sanovia Hikmah, namun gagal mencapai kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, akhirnya mengeluarkan anjuran baru melalui surat bernomor 500.15.15.1/1016/V.08/02/2026 tertanggal 14 April 2026. Anjuran itu mewajibkan PT LEB membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan gaji yang belum dibayarkan kepada ahli waris Audi Titaheluw dengan total Rp 281.064.166.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada realisasi pembayaran dari kedua BUMD tersebut. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan milik daerah di Lampung, yang justru seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian dan kesejahteraan warga.