Sengketa Rp600 Miliar Hak Pekerja Newcrest, Ribuan Mantan Karyawan Terlantar Usai Divestasi Saham

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 13:35:01 WIB
Ribuan mantan pekerja Newcrest masih menunggu pembayaran hak senilai Rp600 miliar pasca divestasi saham.

LAMPUNG — Jakarta — Ribuan mantan pekerja tambang Newcrest Mining Limited masih menanti kejelasan hak mereka yang belum dibayarkan pasca proses divestasi saham perusahaan. Total tagihan yang belum dilunasi mencapai USD35 juta, atau sekitar Rp600 miliar, dan telah menjadi sengketa berkepanjangan antara serikat pekerja dengan perusahaan yang kini berada di bawah naungan Newmont Corporation.

Kasus ini bermula ketika Newcrest Mining Limited, perusahaan tambang asal Australia, menjual 75 persen sahamnya di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kepada Indotan Group pada 2020. Setelah itu, Newcrest diakuisisi oleh Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai USD16,8 miliar. Namun, kewajiban pelunasan hak terhadap 735 pekerja disebut tidak terselesaikan sebelum proses divestasi rampung.

Rekomendasi Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menilai kasus ini menunjukkan celah serius dalam perlindungan pekerja saat terjadi aksi korporasi lintas negara. Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mendorong penerapan certificate of labor compliance sebagai syarat wajib dalam setiap merger dan akuisisi.

"Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi," ujar Ahmad dalam forum BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (9/6).

Selain itu, ia mengusulkan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam forum International Labour Conference (ILC). "Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya," tambahnya.

Jalur Hukum Domestik dan Tekanan Global

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Arnando J.P. Siregar menegaskan bahwa jalur eksekusi putusan pengadilan masih terbuka. Jika ditemukan aset perusahaan di Indonesia, pengadilan bisa melakukan sita eksekusi dan melelang aset untuk memenuhi hak pekerja. Arnando juga membuka opsi pidana jika ada indikasi penggelapan hak pekerja atau itikad tidak baik dari pengurus perusahaan.

"Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja," katanya.

Namun, para peserta forum menilai jalur litigasi domestik saja tidak cukup ketika entitas yang bertanggung jawab beroperasi di yurisdiksi asing. Arnando menekankan tekanan reputasi melalui jaringan serikat pekerja global bisa menjadi alat efektif. Newmont Corporation, sebagai entitas induk, terdaftar di New York Stock Exchange dan tunduk pada standar pelaporan ESG internasional yang makin ketat.

Intervensi Politik ke Presiden

Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menilai penyelesaian kasus ini memerlukan terobosan politik di tingkat nasional. Ia menyarankan pengiriman surat resmi kepada Presiden, dengan memanfaatkan keberadaan Said Iqbal yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

"Coba aja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden," ujar Trubus.

Dalam BIG Strategic Forum, disimpulkan bahwa penanganan kasus NHM akan menjadi preseden penting bagi Indonesia. Negara harus memastikan kewajiban sosial perusahaan asing tetap terpenuhi, meskipun struktur kepemilikan berubah melalui transaksi internasional. Jika tidak, kepercayaan investor dan perlindungan pekerja sama-sama terancam.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top