JAKARTA — Sebanyak 1.802 butir obat keras ilegal diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi yang menyasar tiga titik di Tanah Abang. Tiga orang ditangkap sebagai tersangka dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (27/5/2026) itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang semakin marak. “Kami melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama, di Jalan KS Tubun IV, Petamburan. Kedua, di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali. Ketiga, di sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita beragam jenis obat keras. Di antaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.802 butir.
Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal yang sudah berlangsung.
Ketiga tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.