BANDAR LAMPUNG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi. Dalam sebuah operasi besar-besaran, pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Penindakan ini menjadi salah satu capaian terbesar kepolisian daerah dalam melindungi sumber daya energi nasional di Bumi Ruwa Jurai.
Operasi penggerebekan tersebut menyasar tiga gudang besar yang dijadikan pusat aktivitas ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Lokasi yang berada di wilayah pesisir ini diduga sengaja dipilih oleh para pelaku untuk mempermudah akses distribusi dan meminimalkan pengawasan. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, aktivitas mencurigakan yang merugikan keuangan negara tersebut akhirnya berhasil dihentikan sepenuhnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengecekan intensif dan pemantauan terhadap pergerakan distribusi BBM di wilayah pesisir Pesawaran. Berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 tersebut, polisi tidak hanya menyegel tempat kejadian perkara, tetapi juga mengamankan puluhan orang yang terlibat langsung dalam operasional gudang tersebut.
"Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap 32 orang pekerja yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Selain itu, tim kami juga menyita ratusan ribu liter BBM jenis solar yang disimpan dan diolah secara ilegal di dalam tiga gudang tersebut," ujar Irjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (12/4/2026). Penangkapan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi para mafia migas yang mencoba meraup keuntungan pribadi di atas kerugian masyarakat banyak.
Skala operasional sindikat ini tergolong sangat masif dan terorganisir. Berdasarkan kalkulasi tim ahli di lapangan, volume solar yang dikelola oleh kelompok ini mencapai 203 ton per minggu, atau setara dengan 812 ton setiap bulannya. Aktivitas ilegal yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp160,7 miliar.
Kapolda Lampung menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi ketahanan energi nasional serta menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di Provinsi Lampung. "Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Pengungkapan ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap sumber daya energi dan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Saat ini, ke-32 orang yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung untuk mengungkap otak di balik sindikat ini serta jaringan distribusinya. Polisi juga tengah mendalami asal-usul solar tersebut dan ke mana saja bahan bakar ilegal itu dipasarkan. Wilayah Lempasing dan sekitarnya kini dalam pengawasan ketat guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang muncul kembali.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik penyelewengan BBM di wilayah Lampung. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penimbunan BBM di lingkungan sekitar mereka demi menjaga keadilan akses energi bagi seluruh warga.