LAMPUNG — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan. Putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad menegaskan, kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar. Persentase tersebut tidak boleh terdampak atau dikurangi, apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN.
"Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi," kata Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
Pengalihan Anggaran Pendidikan Dinilai Langgar Pasal 31 UUD 1945
Mahkamah menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen operasional penyelenggaraan pendidikan menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Pengalihan ini berpotensi menghambat pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
Menurut mahkamah, esensi prinsip konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan harus terpenuhi dalam dua hal utama. Pertama, negara wajib memastikan seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan. Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.
Mahkamah juga menyoroti unsur-unsur yang melekat dalam penyelenggaraan pendidikan yang memengaruhi keberhasilan tujuan tersebut, antara lain lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana prasarana yang merata, kesejahteraan tenaga pendidik, dan akses inklusif peserta didik.
Simulasi MK: Anggaran Pendidikan Gagal Capai 20 Persen Tanpa MBG
Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, apabila alokasi MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, persentase keseluruhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai. Kondisi ini terjadi dalam APBN 2026 di mana angka 20 persen baru terpenuhi setelah anggaran MBG dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. F. menyebut, luasnya cakupan sasaran program MBG yang mengutamakan pemerataan pemenuhan hak atas gizi menciptakan ketimpangan proporsionalitas anggaran pendidikan. Program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar ini dinilai mengganggu keseimbangan karena anggaran pendidikan semestinya diutamakan untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dan hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
"Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan," ujar Guntur.
Mahkamah menekankan, negara harus tegas dan konsisten menentukan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Pencantuman program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan menyebabkan ketidakseimbangan proporsional anggaran.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penyusunan APBN ke depan, khususnya dalam menentukan pos anggaran program-program prioritas nasional yang tidak terkait langsung dengan fungsi pendidikan. Pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan mencari skema pembiayaan MBG yang tidak membebani anggaran pendidikan, atau menyesuaikan postur APBN agar alokasi pendidikan tetap mencapai 20 persen secara riil tanpa bantuan program lain.