Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk mengawal pengamanan aset daerah melalui pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Pendampingan yang berlangsung hingga akhir September 2026 ini menegaskan bahwa aset tidak cukup hanya tercatat, tetapi wajib memiliki dokumen legal dan sertifikat yang sah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang tahun lalu tembus angka 93.
KALIANDA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung resmi mendampingi Pemkab Lampung Selatan dalam pembinaan dan pengawasan SPIP-T selama 20 hari kerja, terhitung sejak 19 Agustus hingga 30 September 2026. Pendampingan ini menyasar penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah, dengan fokus utama pada pengamanan aset.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa administrasi aset yang rapi saja tidak cukup. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap aset memiliki status kepemilikan yang jelas dan dilengkapi dokumen legal, termasuk sertifikat tanah dan bangunan.
"Aset tidak cukup hanya ada dan tercatat, tetapi harus dipastikan aman, memiliki dokumen yang sah, dan bersertifikat. Ini yang akan terus kita mantapkan," ujar Supriyanto di Kalianda, Senin.
Selain pengamanan aset, pembinaan SPIP-T ini juga menjadi momentum untuk menjaga tren positif tata kelola pemerintahan. Lampung Selatan tercatat meraih nilai MCP KPK sebesar 93 pada tahun sebelumnya, sebuah angka yang disebut-sebut sebagai salah satu yang tertinggi di Pulau Sumatra.
Supriyanto menyebut capaian tersebut bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bentuk kepatuhan daerah terhadap regulasi. Ia berharap pendampingan dari BPKP dapat menjaga konsistensi ini sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan di seluruh lini pemerintahan.
"Alhamdulillah, tahun kemarin kita berada pada nilai 93 dan menjadi yang tertinggi di Sumatra. Tentunya capaian ini harus terus kita jaga karena ini merupakan bentuk ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiawan, menjelaskan bahwa penguatan pengendalian intern tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Ada empat tujuan utama yang menjadi acuan dalam pembinaan ini: pengamanan aset daerah, kepatuhan terhadap peraturan, keandalan laporan keuangan, serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
"Tujuannya adalah pengamanan aset, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, keandalan laporan keuangan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien," ujar Agus.
Dengan pendampingan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin patuh dan sistem pengendalian internal berjalan optimal. Apresiasi pun disampaikan kepada BPKP atas pendampingan teknis yang diberikan selama ini.
"Terima kasih kepada BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Semoga melalui pembinaan ini kita terus menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan amanah bangsa dan negara," pungkas Supriyanto.