KPK Amankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 12:15:32 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).

LAMPUNG — Operasi senyap KPK di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berujung pada penangkapan kepala daerah setempat. Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Rabu (29/7/2026).

"Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai dugaan perkara yang menjerat orang nomor satu di Pemalang tersebut.

KPK Masih Bungkam soal Detail Perkara dan Tersangka Lain

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara terbuka konstruksi perkara yang menjadi dasar penangkapan. Lembaga antirasuah itu juga belum menyebutkan pihak-pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut, serta jenis barang bukti yang berhasil disita.

Fitroh hanya memastikan bahwa prosedur standar OTT tengah berjalan. Sesuai aturan, setiap pihak yang diamankan memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum KPK menentukan status hukum mereka.

Prosedur 1x24 Jam: Penentuan Status Hukum Masih Dinanti

Dalam rentang waktu sehari sejak penangkapan, penyidik KPK akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anom serta pihak lain yang turut dibawa. Keputusan apakah yang bersangkutan akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan akan diumumkan setelah masa pemeriksaan awal berakhir.

Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap kepala daerah. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu kerap menargetkan bupati dan wali kota dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Masyarakat Pemalang dan publik luas masih menunggu pengumuman resmi KPK yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Biasanya, konferensi pers akan digelar setelah proses 1x24 jam rampung untuk memaparkan konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta jumlah uang atau barang bukti yang diamankan.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top