LAMPUNG — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti dalam dua perkara yang kini ditangani bersama Kortas Tipikor Polri. "Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Victor di lokasi, Rabu.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Periode yang disorot membentang dari 2020 hingga 2025.
Laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI. Kasus ini juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Victor menambahkan, kedua perkara juga mencakup dugaan suap. Penyidik menjerat para pihak dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari delapan lokasi penggeledahan, hanya dua titik yang dibuka untuk awak media, yakni Cafe De'Klan dan Point Money Changer di kawasan Cipete. "Hari ini rekan-rekan media menyaksikan langsung penggeledahan di dua titik," ujar Victor.
Proses penyidikan dilakukan secara bersama antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri dengan dukungan sejumlah satuan kerja terkait. "Upaya-upaya selanjutnya akan kami sampaikan seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan secara join investigation," kata Victor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak menghormati proses penyidikan. Ia menegaskan, siapa pun yang menghalang-halangi proses hukum dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi menambahkan, pengerahan personel Brimob dalam penggeledahan merupakan langkah antisipatif sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, bukan karena adanya perlawanan di lokasi. "Itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari SOP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," tandasnya.
Seluruh rangkaian penyidikan, kata Budi, dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Polri memastikan setiap tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.