BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 73 paket pekerjaan infrastruktur tahun 2025 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung belum diselesaikan pembayarannya hingga tutup buku anggaran. Dua organisasi perangkat daerah menjadi lokasi paket pekerjaan tersebut, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum.
BPK merinci, penyelesaian pekerjaan sebenarnya sudah melalui berita acara serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO). Pembayaran seharusnya dilakukan sebesar nilai kontrak dengan menyisakan dana pemeliharaan yang baru dibayar setelah serah terima akhir (Final Hand Over/FHO) atau penyerahan jaminan pemeliharaan.
Apa Isi Temuan BPK soal Utang Belanja Infrastruktur?
Dalam LHP yang dikutip Senin (12/10/2026), BPK menyatakan hasil pemeriksaan atas dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menunjukkan adanya pekerjaan infrastruktur 2025 yang belum dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan. Kondisi itu berujung menjadi utang belanja Pemkot Bandar Lampung senilai Rp 50.565.488.920.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran atas pekerjaan, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan infrastruktur tahun 2025 yang belum dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan dan menjadi utang belanja Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp50.565.488.920, yang akan dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya,” jelas BPK dalam LHP tersebut.
BPK menilai persoalan ini muncul karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum melakukan proses perencanaan penganggaran program dan kegiatan infrastruktur secara memadai. Penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja disebut belum dijalankan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Dinilai Belum Lakukan Pengawasan Memadai
Selain TAPD, BPK menyoroti peran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Keduanya dinilai belum menyusun anggaran belanja modal infrastruktur dan belum melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerjanya secara memadai.
Atas permasalahan itu, Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyatakan sependapat. Mereka berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan verifikasi atas perencanaan penganggaran program/kegiatan infrastruktur khususnya dalam penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja secara memadai,” tegas BPK.
Hingga berita diterbitkan, pihak Pemkot Bandar Lampung belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan tambahan.
Komisi III DPRD Jadwalkan Hearing dengan Dinas PU
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan akan mengevaluasi temuan tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum. Agenda itu termasuk memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, berharap Dinas PU dapat menuntaskan kewajiban pembayaran yang tertunda. Menurutnya, utang tersebut merupakan tanggungan pemerintah daerah yang perlu diselesaikan dengan menyesuaikan kemampuan dan alokasi anggaran.
“Kami berharap kepada Dinas PU untuk menyelesaikan beberapa kewajiban tunda bayar, khususnya kepada pihak ketiga. Bagaimanapun, ini merupakan tanggungan PU,” kata Agus, Senin (12/10/2026).
Agus menjelaskan, pihaknya masih perlu mengevaluasi secara terperinci jumlah kewajiban yang belum dibayarkan serta mekanisme penyelesaiannya. Komisi III juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas PU untuk membahas persoalan tersebut.
“Secara detailnya kami juga perlu evaluasi. Besok kami akan hearing dengan PU,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas PU menjadi pihak yang paling memahami secara teknis rincian pekerjaan dan kewajiban pembayaran tersebut. Sementara penyelesaian dari sisi penganggaran dan administrasi keuangan perlu dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.