Pencarian

Pemkab Lampung Selatan Kejar Tuntas 20 Oktober 2026, Tindak Lanjuti

Rabu, 07 Oktober 2026 • 08:00:01 WIB
Pemkab Lampung Selatan Kejar Tuntas 20 Oktober 2026, Tindak Lanjuti
Sekretaris Daerah Lampung Selatan Supriyanto memimpin arahan tindak lanjut catatan KPK kepada seluruh perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mempercepat pembenahan tata kelola pemerintahan dengan menindaklanjuti sejumlah catatan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto meminta seluruh perangkat daerah menuntaskan rencana tindak lanjut paling lambat 20 Oktober 2026. Arahan itu disampaikan menyusul surat KPK kepada Bupati Lampung Selatan terkait hasil rapat koordinasi di Aula Krakatau.

KALIANDA — Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan bersama perangkat daerah terkait sudah mulai menindaklanjuti sejumlah arahan KPK. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menyatakan surat KPK kepada Bupati Lampung Selatan merupakan kelanjutan rapat koordinasi yang digelar pada 1 Oktober 2026 di Aula Krakatau.

Setiap perangkat daerah diminta menyiapkan bahan dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan. Seluruh rencana tindak lanjut ditargetkan dapat dilaporkan paling lambat pada 20 Oktober 2026.

Perangkat Daerah Diminta Serius Tangani Setiap Poin Atensi KPK

Supriyanto meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap setiap poin yang menjadi atensi KPK. Menurutnya, tindak lanjut harus disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

"Kalau ada hal yang masih dirasa sulit, belum dipahami atau menimbulkan keraguan, segera koordinasikan dengan Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti," kata Supriyanto di Kalianda.

Ia menilai setiap catatan KPK perlu dipahami secara utuh. Pemantauan melalui sistem, kata dia, belum tentu menggambarkan kondisi di lapangan secara menyeluruh.

Klarifikasi Data Diminta Jika Temuan Sistem Tak Sesuai Kondisi

Perangkat daerah diminta memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila terdapat data maupun kondisi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Langkah itu ditempuh agar proses pembenahan tidak berhenti pada administrasi semata.

Supriyanto menyebut pembenahan administrasi bukan satu-satunya ukuran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Meski demikian, tertib administrasi tetap penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap perkembangan tindak lanjut perlu dipantau dan disampaikan secara proaktif," ujarnya.

Inspektorat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah

Badruzzaman menekankan pembenahan tersebut membutuhkan komitmen bersama dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah. Inspektorat akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai arahan.

Hasil pemantauan KPK melalui sistem menjadi dasar bagi perangkat daerah menyusun bahan klarifikasi. Setiap temuan yang belum tuntas dibahas akan dipetakan bersama Inspektorat sebelum dilaporkan ke KPK.

Pemkab Lampung Selatan menargetkan seluruh rencana tindak lanjut rampung sebelum batas waktu 20 Oktober 2026. Perkembangan proses pembenahan akan disampaikan secara berkala kepada KPK melalui jalur koordinasi yang sudah berjalan.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks