Pemerintah Provinsi Lampung memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dengan mendaftarkan 98.809 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program yang menyasar petani, nelayan, buruh, pedagang, hingga peternak ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemda melindungi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan dan risiko sosial ekonomi.
BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal dijalankan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan di provinsi tersebut. Menurutnya, program ini menyasar pekerja dari berbagai sektor, mulai dari petani, nelayan, buruh, pedagang, hingga peternak.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup keamanan kerja, tetapi juga risiko kecelakaan dan risiko sosial ekonomi yang bisa menimpa pekerja saat menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Mengapa Pekerja Informal di Lampung Jadi Prioritas?
Lampung memiliki sekitar 2,7 juta kepala keluarga, dan sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian serta pekerjaan yang berkaitan dengannya. Dari jumlah itu, hampir 2 juta tergolong tenaga kerja rentan, dengan 1,7 juta di antaranya adalah petani.
"Provinsi Lampung dengan semangat menyambut program pemerintah ini. Karena kami sadar ada 2,7 juta kepala keluarga, dan hampir 2 juta tenaga kerja rentan, yang 1,7 juta adalah petani. Maka, kami ingin ke depan semua petani dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rahmat.
Gubernur menegaskan perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh hanya menyasar golongan tertentu. Menurutnya, semua pekerja berhak mendapat jaminan yang sama.
Manfaat yang Diterima Pekerja dan Keluarganya
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman yang berlaku tidak hanya saat terjadi kecelakaan kerja. Jika seorang pekerja meninggal dunia akibat risiko yang ditanggung program, keluarga yang ditinggalkan menerima santunan, dan anak peserta bisa memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan.
Sementara untuk kecelakaan kerja, pekerja mendapat perlindungan sesuai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pembiayaan perawatan akibat kecelakaan tersebut.
"Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh hanya untuk golongan tertentu. Semua harus dilindungi," kata Rahmat.
Kolaborasi Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno menyebut pekerja rentan mencakup pekerja informal, pekerja sektor mikro, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, hingga kader masyarakat.
"Negara hadir tidak hanya dengan BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi dari semua dari risiko akibat kerja. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kuncoro.
Program yang dijalankan Pemprov Lampung kemudian diikuti pemerintah kabupaten dan kota. Secara keseluruhan, 98.809 pekerja rentan di Lampung kini terlindungi.
Cakupan Universal Coverage Jamsostek Masih 21,87 Persen
Berdasarkan data per 22 September 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Lampung tercatat 21,87 persen dari total sekitar 4,3 juta pekerja yang telah terlindungi. Angka itu menunjukkan ruang perluasan kepesertaan masih terbuka lebar.
"Kami berharap ini menjadi kebijakan yang terus berkelanjutan. Kami siap menjadi mitra untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat," tambah Kuncoro.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat memperluas kepesertaan, agar semakin banyak pekerja dan keluarga di Lampung yang memperoleh perlindungan dari risiko akibat kerja.