TANGERANG SELATAN — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut. Langkah ini menindaklanjuti arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penguatan tata kelola data pertanahan dan perpajakan.
Apa Itu Sisgita dan Mengapa Bandar Lampung Mengadopsinya
Sisgita merupakan sistem yang mengintegrasikan informasi bidang tanah dengan data perpajakan dalam satu basis digital. Pemanfaatan teknologi peta digital menjadi komponen utama sistem ini, memungkinkan pemerintah memetakan bidang tanah dan data pajak dalam satu sumber informasi.
Fokus utama adopsi sistem ini adalah mempercepat keterhubungan NIB dengan NOP. Dua data tersebut selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri, sehingga menyulitkan proses pemutakhiran dan pencocokan informasi pertanahan maupun perpajakan.
Integrasi NIB-NOP dan Validasi BPHTB Jadi Prioritas
Selain keterhubungan NIB dan NOP, kerja sama ini mencakup penguatan proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi. Validasi yang lebih rapi diharapkan menutup celah ketidaksesuaian data yang selama ini menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan daerah.
Bagi Pemkot Bandar Lampung, basis data yang saling terhubung memudahkan identifikasi potensi penerimaan daerah yang belum tercatat atau belum optimal. Data yang lebih akurat menjadi dasar pengelolaan pajak daerah yang lebih tepat sasaran.
Dampak ke Pelayanan Warga dan Transparansi PAD
Digitalisasi data pertanahan dan perpajakan diarahkan pula untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Proses pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan ditargetkan menjadi lebih efektif, mudah ditelusuri, serta terintegrasi antarinstansi.
Pemkot Bandar Lampung menargetkan tiga hasil utama dari penerapan Sisgita: peningkatan kualitas pendataan objek pajak, penguatan transparansi pengelolaan penerimaan daerah, serta pencegahan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagian dari Transformasi Digital Pemerintahan
Kerja sama antardaerah ini menjadi salah satu langkah Pemkot Bandar Lampung dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan. Sistem informasi terintegrasi diharapkan mendukung pengambilan keputusan pemerintah berdasarkan kondisi data di lapangan.
Warga Bandar Lampung yang selama ini mengurus informasi pertanahan dan perpajakan secara terpisah akan merasakan kemudahan dari sistem digital yang lebih terintegrasi. Pengelolaan PAD yang lebih tertib dan berbasis data menjadi arah akhir dari kerja sama ini.