BANDAR LAMPUNG — Rincian temuan BPK menunjukkan aset yang hilang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sebanyak 383 unit peralatan dan mesin pada Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah senilai Rp15.730.354.736 tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, 20 unit kendaraan roda dua dan roda empat pada sejumlah dinas senilai Rp1.008.673.300 juga tidak teridentifikasi posisinya. Dinas-dinas tersebut meliputi BMBK, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi Informatika dan Statistik, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya, BPK menemukan 4 unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp571.574.121 yang juga tidak diketahui keberadaannya.
Komponen terbesar dalam temuan ini adalah 335 unit barang milik daerah berupa jalan. Nilai perolehannya mencapai Rp245.624.871.121 dengan nilai buku Rp2.329.268.772 pada dua OPD.
"Serta sebanyak 335 unit barang milik daerah berupa jalan dengan nilai perolehan sebesar Rp245.624.871.121 dan nilai buku sebesar Rp2.329.268.772 pada dua organisasi perangkat daerah tidak diketahui keberadaannya," tulis BPK dalam LHP yang dikutip Sabtu (10/10/2026).
BPK menyimpulkan hilangnya jejak aset bermula dari lemahnya koordinasi inventarisasi. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dinilai belum mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.
Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang juga dinilai belum membantu pengelola barang menjalankan koordinasi inventarisasi secara memadai. "Kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna barang dan pengurus barang terkait tidak memedomani ketentuan dalam mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah yang dalam penguasaannya," jelas BPK.
Plt Bupati Lampung Tengah melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Pemerintah kabupaten berjanji menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan Plt Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah mengoordinasikan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang. Kepala BPKAD juga diminta meningkatkan koordinasi dengan pengelola barang dalam pelaksanaan inventarisasi.
Rekomendasi lain menyasar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginventarisasi catatan KIB C atas kondisi bangunan gedung sekolah sesuai keberadaannya. "Memerintahkan kepala organisasi perangkat daerah terkait selaku pengguna barang bersama pengurus barang untuk menginventarisasi barang milik daerah peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan menindaklanjuti sesuai ketentuan," tulis BPK.
Temuan ini menambah daftar persoalan pengelolaan aset di Lampung Tengah. Sebelumnya, BPK juga menemukan kelebihan bayar Rp2,22 miliar pada lima proyek jalan serta ketidakwajaran proyek gedung dan bangunan senilai Rp78 miliar.