PESAWARAN — Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Bapenda Lampung, Diona Katharina, menyebut sosialisasi gabungan yang digelar bersama sejumlah instansi berhasil mendorong wajib pajak menuntaskan kewajibannya. Kegiatan itu disertai operasi kepatuhan berlalu lintas oleh Satlantas Polres Pesawaran.
"Alhamdulillah, banyak warga pemilik kendaraan yang belum sempat membayar pajak, akhirnya mau melakukan pembayaran. Baik langsung maupun datang ke Samsat," kata Diona, Jumat siang, 9 Oktober 2026.
Diona menilai sosialisasi gabungan efektif memberi pemahaman kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Operasi kepatuhan berlalu lintas yang menyertai kegiatan itu turut meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, yang berimbas pada menurunnya tingkat kecelakaan lalu lintas.
Hingga 7 Oktober 2026, pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah UPTD VIII tercatat Rp15.403.206.077 atau 40,73 persen. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp13.355.506.060 atau 82,21 persen.
Dari sisi pajak alat berat, penerimaan jauh melampaui target. Dari target Rp2.000.000, realisasi mencapai Rp24.502.000 atau 1.225 persen.
"Alhamdulillah, untuk pajak alat berat sampai 7 Oktober 2026 melampaui target, yaitu 1225 persen. Dan InshaAllah masih ada prospek tambahan pendapatannya," tutur Diona melalui telepon.
Diona mengaitkan capaian itu dengan kerja keras jajaran UPTD Wilayah VIII yang aktif mendatangi wajib pajak di seluruh Kabupaten Pesawaran. Ia juga mengapresiasi kedisiplinan pemilik dan pengguna alat berat dalam membayar pajak.
Di tingkat provinsi, Bapenda Lampung menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait 93 unit alat berat di 21 perusahaan tambang yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan belum membayar pajak.
"Alhamdulillah, temuan BPK itu telah kami garap, kami tindaklanjuti secara riil di lapangan. Sampai pertengahan September, perolehan pajak alat berat (PAB) sudah 121% dari target," kata Kepala Bapenda Lampung, Saipul, Rabu, 23 September 2026, melalui pesan WhatsApp.
Jumlah wajib pajak (WP) alat berat pada 2026 bertambah 75 WP baru. Jika pada 2024 hanya satu WP dan 2025 terdapat 47 WP, kini totalnya 123 WP. Alat berat yang terdata sebanyak 2.150 unit, terdiri dari 1.492 unit hasil pendataan 2024–2025 dan 658 unit yang terdata pada 2026.
Dari 47 WP tahun 2025, sebanyak 35 WP telah membayar pajak alat beratnya. Saipul menyebut masih ada 7 WP yang belum memenuhi kewajibannya.
Seiring disahkannya APBD-P Provinsi Lampung TA 2026, target pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan Rp4.007.634.413.730. Dari jumlah itu, pajak daerah dicanangkan Rp3.197.083.331.000 dan retribusi daerah Rp498.548.236.000.
Sampai pertengahan September 2026, perolehan PKB baru 32 persen, BBNKB 92 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 94 persen, pajak air permukaan (PAP) 110 persen, pajak alat berat (PAB) 121 persen, dan pajak MBLB 139 persen.
Dengan posisi itu, pajak daerah berada di 59 persen dari target dan retribusi daerah 76,69 persen dari target. Bapenda Lampung masih memiliki ruang mengejar sisa target hingga akhir tahun, terutama dari wajib pajak alat berat yang belum menuntaskan kewajibannya.