LAMPUNG — Piranha Smart Center (PSC) bersama Education Visionary Lab (EVL) membuka Pelatihan Brevet Pajak C + Sertifikasi CPTT Batch 27 bagi praktisi yang ingin memperdalam perpajakan lintas negara. Kelas berlangsung online via Zoom selama enam pertemuan mulai 14 Oktober 2026, dengan pilihan sertifikasi dari Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (ATPI).
Program ini menyasar mereka yang sudah menguasai dasar PPh dan PPN, tetapi butuh pemahaman lebih dalam saat berhadapan dengan transaksi lintas negara. Materi Brevet Pajak C dirancang untuk menjembatani kebutuhan itu, mulai dari pajak internasional hingga transfer pricing.
Pendaftaran dibuka melalui kanal detikevent, dengan kelas digelar setiap Rabu dan Kamis pukul 18.30-20.30 WIB. Total ada enam pertemuan yang seluruhnya dilakukan secara daring.
Fokus utama pelatihan ini adalah aspek perpajakan yang muncul ketika aktivitas ekonomi melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Peserta akan mempelajari pajak internasional, pajak berganda internasional, serta pemajakan penghasilan luar negeri dari Wajib Pajak Dalam Negeri.
Dua topik lain yang masuk kurikulum adalah kredit pajak luar negeri dan transfer pricing. Keduanya kerap menjadi titik krusial bagi perusahaan yang memiliki entitas afiliasi di luar Indonesia.
Metode pembelajarannya tidak berhenti pada pemaparan konsep. Selama enam sesi, peserta mengikuti pembahasan studi kasus, latihan soal, diskusi, dan tanya jawab. Program ditutup dengan ujian teori pilihan ganda.
Peserta yang ingin melengkapi pelatihan dengan kredensial resmi bisa mengambil paket Certified Professional Tax Technician (CPTT). Sertifikasi ini diterbitkan oleh Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (ATPI).
Fasilitas yang didapat peserta mencakup e-modul, latihan soal, video rekaman pembelajaran, konsultasi selama dan setelah pelatihan, serta akses ke komunitas praktisi untuk networking. Sertifikat pelatihan Brevet C tersedia dalam bentuk softfile dan hardfile yang dikirim ke alamat peserta.
Transfer pricing menjadi salah satu topik yang paling dicari praktisi pajak karena berkaitan langsung dengan kepatuhan perusahaan multinasional. Otoritas pajak di banyak negara, termasuk Indonesia, semakin ketat mengawasi transaksi antar-entitas afiliasi untuk mencegah penggeseran laba.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima penghasilan dari luar negeri, pemahaman kredit pajak luar negeri juga menentukan besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar. Kesalahan menghitung kredit pajak bisa berujung pada koreksi fiskal.
Pelatihan ini menyediakan jalur bagi praktisi akuntansi, konsultan pajak, dan staf keuangan perusahaan untuk memperbarui kompetensi tanpa harus meninggalkan pekerjaan harian. Informasi lengkap dan pendaftaran tersedia melalui detikevent.