Polda Lampung memberikan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada puluhan calon pekerja migran Indonesia di PT Jafa Indo Corpora Cabang Lampung, Jatimulyo, Lampung Selatan. Kegiatan yang digelar Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ini menekankan pentingnya memahami mekanisme penempatan kerja yang legal, prosedural, dan aman ke luar negeri. Para peserta dibekali pengetahuan soal hak dan kewajiban sebagai pekerja migran hingga cara mengenali indikasi penempatan kerja ilegal.
LAMPUNG SELATAN — Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyatakan pemahaman mengenai mekanisme keberangkatan secara resmi menjadi langkah penting untuk mencegah calon PMI menjadi korban TPPO maupun berbagai bentuk eksploitasi. Sosialisasi ini menyasar calon pekerja yang tengah menjalani persiapan keberangkatan.
"Kami hadir untuk memastikan para calon PMI memiliki pemahaman yang utuh mengenai prosedur keberangkatan yang sah agar calon pekerja migran Indonesia memahami mekanisme penempatan kerja yang legal, prosedural, dan aman ke luar negeri," ujar Yuni.
Petugas memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja migran. Peserta juga diingatkan soal pentingnya perlindungan bagi perempuan serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang berpotensi mengarah pada TPPO.
Kelengkapan dokumen keberangkatan menjadi salah satu penekanan. Calon PMI diminta mengikuti seluruh tahapan penempatan melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
Petugas secara khusus memperingatkan soal tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur yang semestinya. Modus semacam itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian dari sisi keselamatan maupun finansial.
Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung memilih menyasar calon PMI yang sedang menjalani persiapan keberangkatan di PT Jafa Indo Corpora Cabang Lampung. Peserta yang hadir puluhan orang, semuanya tengah bersiap bekerja ke luar negeri.
Pendekatan ini dinilai lebih tepat sasaran. Calon pekerja berada di titik paling rentan terhadap bujuk rayu penempatan ilegal, terutama saat proses keberangkatan mulai dekat.
Para peserta juga dibekali pengetahuan untuk mengenali indikasi penempatan kerja ilegal. Kemampuan ini diharapkan menjadi bekal sebelum mereka meninggalkan Indonesia.
Melalui langkah preventif tersebut, Polda Lampung berharap calon PMI memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebelum bekerja di luar negeri. Mereka diharapkan mampu menjaga keselamatan diri, memahami hak-hak hukumnya, serta terhindar dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.