Pemkab Lampung Selatan Sidak Kehadiran Pejabat Eselon Usai Apel Mingguan, Absensi Diminta Lebih Transparan

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Selasa, 29 September 2026 | 08:16:30 WIB
Pemkab Lampung Selatan menggelar sidak kehadiran pejabat eselon seusai apel mingguan.

LAMPUNG SELATAN — Inspeksi mendadak yang dilakukan seusai apel mingguan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyorot satu hal yang jarang dibahas terbuka: posisi pejabat eselon ketika tidak hadir dalam barisan apel. Berbeda dari ASN nonpejabat yang keterangannya rutin diperiksa, ketidakhadiran pejabat kerap berhenti pada kolom absensi tanpa penelusuran lebih jauh.

Pejabat eselon memegang kewenangan mengambil keputusan, memberi arahan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas perangkat daerah. Kewenangan itu, menurut Pemkab, tidak menghapus kewajiban dasar untuk hadir, mencatatkan kehadiran, dan mempertanggungjawabkan ketidakhadiran.

Apel Bukan Sekadar Barisan Pagi

Dalam konteks kedinasan, kehadiran di apel menjadi salah satu indikator bahwa seorang aparatur sedang berada dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, ketika seorang pejabat eselon tidak hadir, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan status "tidak hadir" di kolom absensi.

Pertanyaan lanjutan yang diminta dijawab: apa alasan ketidakhadirannya, di mana keberadaannya, apakah sedang menjalankan tugas kedinasan, siapa yang memberi penugasan, dan apakah keterangan itu bisa diverifikasi.

Mengapa Transparansi Ketidakhadiran Penting

Ketidakhadiran karena tugas kedinasan berbeda dari ketidakhadiran tanpa alasan jelas. Pejabat bisa saja sedang menghadiri rapat, melakukan koordinasi, menjalankan tugas lapangan, atau menerima penugasan resmi lain.

Status tersebut semestinya dapat ditunjukkan lewat keterangan atau administrasi kedinasan yang jelas. Absensi, menurut Pemkab, tidak boleh menjadi sekadar angka — harus mampu menjelaskan keberadaan aparatur dalam konteks pelaksanaan tugas.

Aturan itu berlaku tanpa membedakan pangkat, golongan, maupun jabatan. Jika ASN nonpejabat wajib menjelaskan ketidakhadiran, pejabat eselon memiliki kewajiban yang sama. Pejabat bahkan semestinya menjadi contoh dalam disiplin dan transparansi.

Jabatan Membedakan Kewenangan, Bukan Kewajiban

Pemkab menegaskan tidak boleh muncul kesan bahwa absensi pegawai biasa diperiksa ketat, sementara ketidakhadiran pejabat otomatis dimaklumi. Jabatan membedakan kewenangan, tetapi tidak seharusnya membedakan kewajiban dasar mempertanggungjawabkan kehadiran.

Sidak dipandang sebagai momentum memperkuat sistem pencatatan kehadiran pejabat eselon. Tujuannya bukan sekadar mengetahui siapa hadir dan tidak hadir, melainkan memastikan setiap ketidakhadiran punya status jelas: hadir, menjalankan tugas kedinasan, izin sesuai ketentuan, atau tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Batas Transparansi yang Diminta

Transparansi tidak berarti membuka seluruh urusan pribadi pejabat. Yang perlu terbuka adalah status kedinasannya ketika tidak mengikuti apel. Dengan begitu, informasi soal ketidakhadiran bisa diuji objektif tanpa mencampuri ranah pribadi.

Fokusnya tetap satu: apakah pejabat tersebut sedang menjalankan kewajiban kedinasan atau tidak.

Data Absensi Dibaca sebagai Pola

Sidak sebaiknya tidak berhenti sebagai pemeriksaan sesaat. Data absensi dapat dibaca sebagai pola — apakah ada pejabat yang berulang kali tidak hadir, apakah alasannya selalu jelas, apakah ada penugasan resmi, dan apakah keterangannya konsisten dengan agenda kedinasan.

Satu kali ketidakhadiran belum tentu menggambarkan persoalan disiplin. Namun pola ketidakhadiran yang tidak transparan, menurut Pemkab, layak mendapat perhatian manajemen pemerintahan.

Yang Diuji: Konsistensi, Bukan Kesiapan Sesaat

Yang diuji dari sidak bukan sekadar kemampuan pejabat hadir ketika mengetahui akan ada pemeriksaan. Yang diuji adalah konsistensi disiplin dalam menjalankan tugas.

Kehadiran harus tercatat. Ketidakhadiran harus dijelaskan. Penjelasan harus dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip itu, menurut Pemkab, semestinya berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pejabat eselon.

Jabatan bukan alasan untuk berada di luar sistem absensi dan pengawasan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin penting keberadaan dan pelaksanaan tugasnya dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan secara jelas.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: analisis.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top